KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Waktu Kerja di Hari Lebaran Bagi Pekerja Sektor Pertambangan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Waktu Kerja di Hari Lebaran Bagi Pekerja Sektor Pertambangan

Ketentuan Waktu Kerja di Hari Lebaran Bagi Pekerja Sektor Pertambangan
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Waktu Kerja di Hari Lebaran Bagi Pekerja Sektor Pertambangan

PERTANYAAN

Saya adalah karyawan tetap dari Pusat (Jakarta) dengan sistem gaji all in (gaji pokok + tunjangan) di perusahaan Pertambangan di bagian pengawas project. Pada saat lebaran nanti saya diminta untuk stand by di site walaupun tidak ada pekerjaan karena project sedang stand by dan dalam proses penghentian karena alasan akan mengganggu target produksi tahun ini. Namun atasan dan manajemen memaksa saya untuk stand by tanpa alasan yang jelas. Sedangkan, pada minggu pertama bulan Agustus 2013 nanti, waktu kerja saya sudah 8 minggu di site dan jatah saya untuk OFF 2 minggu (roster saya seharusnya 6 minggu kerja dan 2 minggu OFF, namun dapat di-extend apabila dibutuhkan). Mohon saran, bagaimana tindakan yang harus diambil dan peraturan/undang-undang yang terkait dengan masalah ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Permasalahan dan pertanyaan Saudara cukup menarik, namun untuk penjelasan dan jawabannya, terlebih dahulu saya menyarankan Saudara membaca dan menyimak kembali jawaban Klinik Hukumonline pada medio Juli 2013 yang lalu, berjudul “Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan”.

     

    Pada jawaban tersebut, saya telah jelaskan bahwa pada perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu), ada 2 (dua) alternatif periode kerja yang dapat dipilih -dan diterapkan- yakni:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan

    Hak Cuti Tahunan Pekerja dengan Sistem Roster di Sektor Pertambangan

    a. menerapkan waktu kerja dan -waktu- istirahat (WKWI) pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep-234/Men/2003 dengan menerapkan salah satu dan/atau beberapa –alternatif- waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan dan dengan -alternatif- pilihan periode kerja- 2 (dua) minggu bekerja berturut-turut dan 1 (satu) minggu off (istirahat); atau

    b. menerapkan periode kerja maksimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan dengan 1 (satu) hari istirahat setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sesuai keterangan dan penjelasan Saudara, asumsi saya, bahwa di perusahaan di mana Saudara bekerja, -manajemen- menerapkan alternatif kedua (sebagaimana huruf b tersebut di atas) yakni “periode kerja maksimum 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja dan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat”.

     

    Dalam kaitan ini, para pihak dapat menyepakati/mengatur untuk memilih dan menerapkan periode kerja yang sama dengan -maksimal- 10 (sepuluh) minggu seperti tersebut, atau memilih yang lebih singkat dari itu, misalnya 8 (delapan) minggu, ataukah -bahkan- 6 (enam) minggu sebagaimana yang dipilih dan diterapkan di perusahaan Saudara dengan -sekurang-kurangnya- 2 (dua) minggu off.

     

    Namun demikian -sesuai informasi Saudara-, bahwa walaupun telah disepakati dan ditetapkan periode kerja 6 : 2, yakni 6 (enam) minggu bekerja dan 2 (dua) minggu off, akan tetapi ternyata pada “aturan” internal perusahaan, ada klausul tambahan yang memungkinkan penyimpangan untuk “dapat di-extend apabila dibutuhkan”. Sehingga dengan klausul (tambahan) tersebut, membuka ruang dan peluang bagi pengusaha untuk dapat “memaksa Saudara untuk "stand by” saat dibutuhkan.

     

    Oleh karena itu, hemat saya, sepanjang -klausul tambahan- itu masih dalam batasan maksimal 10 (sepuluh) minggu “on” bekerja dan -sekurang-kurangnya- 2 (dua) minggu off, maka -tentu- sah-sah saja klausul “extend” tersebut diatur dan dapat “dipaksakan”. Dengan pengertian, bahwa yang tidak diperbolehkan, adalah menyepakati penyimpangan “extend” dimaksud yang lebih lama dari 10 (sepuluh) minggu “on” dan/atau kurang dari 2 (dua) minggu off. Nah, terkait dengan permasalahan Saudara, apabila pada minggu pertama Agustus (yang -kata Saudara- bersamaan dengan saat Lebaran) tahun ini, Saudara dipekerjakan -telah- melampaui waktu 10 minggu “on”, seperti misalnya 11 : 2 atau bahkan mungkin lebih, maka tentunya tidak dapat ditoleransi, sebab itu berarti tidak mengindahkan -batasan maksimal- undang-undang. Akan tetapi, sesuai info Saudara, kalau masih dalam batasan 8 minggu di site, hemat saya masih dalam koridor toleransi undang-undang. 

     

    Sekiranya tidak ada klausul penyimpangan “untuk dapat di-extend” tersebut, maka tentunya -manajemen- perusahaan tidak boleh dengan sewenang-wenang melanggar norma yang sudah disepakati, walaupun -mungkin- hanya dalam aturan internal (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama). Dengan begitu, di (internal) perusahaan Saudara ada ketentuan yang bersifat umum (legi generalis) yang mengatur, bahwa Roster Saudara seharusnya adalah 6 (enam) minggu kerja dan 2 (dua) minggu off, namun ada juga klausul khusus “dapat di-extend bilamana dibutuhkan (lex specialis).

     

    Walaupun demikian, klausul tambahan tersebut seyogyanya juga harus tetap memperhatikan, apakah itu masih sesuai dan/atau terkait dengan job description Saudara selaku pengawas project yang dipekerjakan (dan ditempatkan) untuk stand by di site, atau tidak -sama sekali- (perhatikan Pasal 54 ayat [1] huruf c dan huruf d UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

     

    Dengan perkataan lain, apabila memang pekerjaan stand by di site tersebut adalah dalam koridor job description tugas wewenang dan tanggung jawab Saudara selaku Pengawas Project, maka saran saya hendaknya ketentuan tersebut sedapat mungkin dipatuhi. Namun, jika kegiatan stand by di site dimaksud tidak ada kaitan dan bukan dalam koridor bagian tugas dan wewenang serta tanggung-jawab Saudara, maka sebaiknya dikomunilkasikan dengan baik kepada pihak manajemen, siapa tahu ada klausul lain yang bersifat umum yang -memang- memungkinkan setiap karyawan untuk dapat ditugaskan (ataukah dimutasi/rotasi) ke mana saja dan di mana saja yang dikehendaki oleh pihak manajemen sepanjang ada perintah dan masih dalam satu perusahaan.

     
    Demikian, jawaban saya semoga dapat menjadi bahan renungan.
     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!