KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?

Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?

PERTANYAAN

Apakah benar bahwa seorang Komisaris tidak diperbolehkan ikut dalam penandatanganan giro (Cek/BG)? Kalau memang benar, di pasal berapa ayat berapa dari Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa seorang Komisaris tidak diperbolehkan ikut dalam penandatanganan giro?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) adalah Dewan Komisaris, yang merupakan Organ Perseroan, bersama-sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Direksi.

    KLINIK TERKAIT

    Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT

    Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris PT
     

    Mencermati pertanyaan Anda yang menanyakan boleh atau tidak bolehnya Dewan Komisaris ikut dalam penandatanganan Cek atau Bilyet Giro sebagai suatu alat pembayaran (surat berharga), maka saya berasumsi bahwa maksud dari pertanyaan Anda adalah apakah Dewan Komisaris boleh menandatangani Cek/Bilyet Giro, setelah sebelumnya Direksi menandatangani Cek/Bilyet Giro tersebut (jadi ada 2 tanda tangan dalam Cek/Bilyet Giro tersebut).

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, kita perlu untuk memahami pengertian, tugas dan wewenang dari Dewan Komisaris sebagai Organ Perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam Pasal 1 angka 6 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, UU Perseroan Terbatas sudah memberikan batasan tugas dan wewenang yang jelas antara Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana pendapat dari Fred B.G Tumbuan dalam makalah yang disampaikan pada acara Sosialisasi Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada 22 Agustus 2007, yang saya kutip berikut ini (hal. 24):

     

    “Dewan Komisaris tidak mempunyai peran dan Fungsi Eksekutif. Sekalipun AD (Anggaran Dasar) menentukan bahwa perbuatan-perbuatan Direksi tertentu memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan pula bukan perbuatan pengurusan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, sesuai dengan hal-hal yang uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memang tidak ada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas yang secara tegas menyebutkan bahwa Dewan Komisaris tidak diperbolehkan ikut dalam penandatanganan Cek atau Bilyet Giro, namun dalam Pasal 15 ayat (2) UU Perseroan Terbatas telah diatur bahwa Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas dapat memuat/mengatur mengenai ketentuan lain, yang tidak bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas, misalnya larangan adanya ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri/pihak lain (Vide: Pasal 15 ayat [3] UU Perseroan Terbatas).

     

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas dapat diatur bahwa Dewan Komisaris dapat ikut menandatangani Cek/Bilyet Giro setelah sebelumnya Direksi menandatangani Cek/Bilyet Giro tersebut. Dengan syarat, tanda tangan Dewan Komisaris tersebut dilakukan sebagai sarana pengawasan dan bukan merupakan perbuatan pengurusan Direksi yang bertindak sebagai persona standi in judicio dari suatu Perseroan Terbatas.

     

    Sebagai catatan penting untuk Anda, dalam melakukan pengaturan di Anggaran Dasar, jangan sampai kita memberikan kewenangan yang berlebihan bagi Dewan Komisaris, yang terlalu strict (ketat, ed.) melakukan pembatasan, sehingga menghambat peran dan kemandirian Direksi dalam mengemban kepercayaan dari Perseroan (Fiduciary Duties).

     

    Selain itu, apabila Dewan Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberi nasihat untuk Direksi, atau dengan kata lain melakukan perbuatan di luar kewenangannya (Ultra Vires), misalnya sampai mengambil tugas dan wewenang Direksi, maka Dewan Komisaris dapat bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Perseroan tersebut (Vide: Pasal 114 ayat [2] dan ayat [3] UU Perseroan Terbatas).   

     

    Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags

    perseroan terbatas
    direksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!