KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Angkutan Umum Jika Pengemudi Lalai

PERTANYAAN

Selamat siang.Mohon infonya.Jika terjadi kecelakaan, misal bus pariwisata, ada korban luka berat tanpa meninggal dunia, tidak ada tuntutan dari para penumpang karena penyebab dari kecelakaan si sopir dipaksa rombongan pariwisata untuk melewati jalan yang rawan kecelakaan sehingga rem blong karena jalan curam. 1. Apakah hal ini mengugurkan sopir dari tuntutan hukum? Karena terpenuhi Pasal 234 ayat [3] UULLAJ huruf (b) disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; 2.Biaya medis korban menjadi tanggung jawab sopir atau perusahaan pariwisata si sopir bekerja? Terima kasih jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

    KLINIK TERKAIT

    Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?

    Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?
     

    Kecelakaan bus dalam cerita Anda merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (1) huruf c UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis luka akibat kecelakaan lalu lintas ini dapat Anda simak dalam artikel Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas.

     

    Kemudian, kami akan membahas Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ yang Anda sebutkan. Pasal ini merujuk pada Pasal 234 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang pada intinya antara lain mengatakan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi yang disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kami kurang mendapat informasi apa yang Anda maksud dengan “terpenuhinya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ”. Mengenai terpenuhi atau tidaknya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan. Sehingga kami berasumsi bahwa “terpenuhinya Pasal 234 ayat (3) huruf b UU LLAJ” adalah asumsi Anda. Hal ini juga didukung oleh ketentuan dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ yang mengatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

     

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ adalah pengecualian untuk kewajiban ganti kerugian, bukan untuk tuntutan pidana. Sedangkan, untuk menentukan apakah si sopir terbebas dari tuntutan pidana, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan.

     

    Menurut Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

     

    Dalam hal ini harus dibuktikan apakah ada unsur kelalaian dari si sopir. Mengenai apa itu kelalaian sendiri, tidak ada penjelasannya dalam UU LLAJ.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Apakah Perdamaian dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Menggugurkan Tuntutan?

     

    2.    Mengenai siapa yang bertanggung jawab, dapat diihat dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatakan bahwa pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi. Selain itu, Pasal 235 ayat (2) UU LLAJ mengatakan bahwa pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang siapa yang akan bertanggung jawab terhadap biaya medis korban, kita dapat melihat pada Pasal 191 UU LLAJ, yang mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

     
    Kewajiban Pengujian Kendaraan Bermotor
     

    Mengenai rem yang blong saat melewati jalanan curam, perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 121 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), mobil bus dalam cerita Anda merupakan salah satu jenis kendaraan bermotor yang wajib dilakukan pengujian sebelum dioperasikan di jalan

     

    Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) PP Kendaraan, kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian itu meliputi: (lihat Pasal 121 ayat (3) PP Kendaraan)

     
    a.    Uji Tipe

    Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi (Pasal 1 angka 10 PP Kendaraan).

     
    b.    Uji Berkala

    Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan.(Pasal 1 angka 11 PP Kendaraan).

     

    Menurut Pasal 123 ayat (1) PP Kendaraan, uji tipe kendaraan bermotor terdiri atas:

     

    a.    pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

    b.    penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
     

    Pemeriksaan kondisi rem utama baik di roda depan maupun tengah dan/atau belakang, kebocoran sistem rem berdasarkan Pasal 124 ayat (2) huruf h PP Kendaraan dikategorikan sebagai pengujian fisik.

     

    Jika tidak dilakukan pengujian sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 121 ayat (1) PP Kendaraan, maka dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan denda administratif (Pasal 175 PP Kendaraan).

     

    Jadi, berdasar pada ketentuan dalam PP Kendaraan di atas dapat diketahui bahwa mobil bus dalam pertanyaan Anda juga harusnya telah lolos uji kendaraan bermotor yang salah satunya adalah uji kelayakan rem mobil bus. Sehingga tidak seharusnya terjadi kejadian rem blong.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.


     

    Tags

    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!