Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik

Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika PNS Menjadi Pengurus Partai Politik

PERTANYAAN

Apakah pegawai negeri sipil dapat menjadi pengurus sebuah partai politik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (“PP 37/2004”). Di dalam konsiderans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai poiitik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?
     

    Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan:

    Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 ia diberhentikan sebagai PNS. Menurut Penjelasan Umum PP 37/2004, pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

     

    PNS dapat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik asalkan ia mengundurkan diri sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 37/2004:

    (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    (2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri.

     

    Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 37/2004, sebelum seseorang Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Artinya, untuk menjamin kenetralan PNS dari pengaruh golongan dan partai politik, PNS mutlak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!