Siapa yang Menindak Bila Polantas Melanggar Lalu Lintas?
PERTANYAAN
Awal mulanya saya ditilang dikarenakan lampu sepeda motor saya menggunakan lampu kecil (bukan lampu besar), yang saya mau tanyakan apakah uu lalu lintas seperti di atas berlaku juga untuk para Polisi? Soalnya saya lihat para Polisi (sedang dinas) memakai motor tanpa lampu, tanpa plat nomor, dsb santai-santai saja. Kalau iya siapa yang harus menindak mereka?