Akibat Hukum Pelanggaran Praktik Outsourcing
PERTANYAAN
Mohon info, apa sanksi hukumnya bagi perusahaan yang melanggar Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon info, apa sanksi hukumnya bagi perusahaan yang melanggar Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Terima kasih.
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sayangnya, Anda kurang spesifik menanyakan ayat berapa dari Pasal 66 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang Anda maksud.
Ada beberapa materi muatan yang diatur dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui penyediaan jasa pekerja/buruh atau dalam praktik biasa disebut outsourcing.
Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan misalnya yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsug dengan proses produksi.
Sedangkan yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsungdengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usahapenyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman(security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan,serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh. Mengenai jenis-jenis kegiatan jasa penunjang ini juga diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (“Permenaker 19/2012”).
Materi muatan lain yang dikandung dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan outsourcing. Ini diatur dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3), yaitu:
Lebih lanjut persyaratan-persyaratan tersebut di atas diatur lebih rinci dan teknis lagi di Permenaker 19/2012. Semisal kewajiban mendaftarkan perjanjian antara perusahaan penyedia pekerja outsourcing dengan perusahaan pengguna pekerja outsourcing ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Kemudian juga ada persyaratan kewajiban bagi perusahaan penyedia pekerja outsourcing seperti harus berbadan hukum Perseroan Terbatas, memiliki izin usaha, izin operasional dan nomor pokok wajib pajak. Selain itu, perusahaan penyedia pekerja outsourcing juga harus mendaftarkan perjanjian kerja pekerja outsourcing-nya di instansi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Sedangkan mengenai apa sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Anda dapat merujuk pada Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa apabila ketentuan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan tidak terpenuhi, dalam arti pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.Lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “demi hukum” dapat Anda simak penjelasannya dalam artikel Apa Arti Frasa ‘Demi Hukum’?.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.04/MEN/VIII/2013 sebagai pedoman pelaksana dari Permenaker 19/2012 ada juga sanksi pencabutan izin operasional perusahaan penyedia pekerja outsourcing. Yaitu bagi perusahaan outsourcing yang tidak mendaftarkan perjanjian kerjasama dengan perusahaan pengguna outsourcing. Juga terhadap perusahaan outsourcing yang tidak mencatatkan perjanjian kerja pekerja outsourcing-nya.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada sanksi pidana secara spesifik bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh maupun perusahaan pemberi kerja yang melanggar praktik outsourcing sesuai Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.Namun yang ada hanyalah pencabutan izin operasional perusahaan penyedia pekerja outsourcing dan perubahan status hubungan kerja pekerja outsourcing.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.04/MEN/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?