Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Verifikasi Identitas di Dunia Siber

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Masalah Verifikasi Identitas di Dunia Siber

Masalah Verifikasi Identitas di Dunia Siber
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Masalah Verifikasi Identitas di Dunia Siber

PERTANYAAN

Saya memiliki akun e-mail. Akun e-mail itu saya gunakan untuk e-mail dasar ID salah satu games besar di Indonesia. Saya buat ID itu 3 tahun yang lalu. Sekarang saya sudah lupa e-mail yang saya pernah buat untuk ID saya. Kemarin saya datang langsung ke perusahaan games tersebut, saya mau minta ganti password tapi tidak bisa karena saya sudah lupa akan e-mail pertama saya yang untuk e-mail dasar ID tersebut. Padahal saya sudah membawa beberapa bukti kalau password itu memang milik saya yaitu berkas voucher senilai Rp18 juta. Tapi karena saya lupa e-mail pertama saya salah satu staf di kantor itu malah bilang, “e-mail bapak salah hanya di angkanya.” Saya bingung mesti bagaimana lagi. Saya hanya mau minta hak saya sebagai salah satu konsumen mereka. Contoh e-mail [email protected]. Mereka bilang hanya salah di angka. Saya harus bagaimana untuk mengambil hak saya itu? Apa saya harus bikin surat dari kepolisian bahwa akun ID itu milik saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Yth. Rekan pembaca Hukumonline,

     

    Secara sederhana, hak merupakan klaim atau kebebasan untuk melakukan, mempertahankan, atau tidak melakukan sesuatu yang didasarkan pada alas hukum yang sah. Alas hukum ini dapat berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum lain baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Alas hukum biasanya mengatur siapa yang memiliki hak, dan apa hak yang ia miliki. Dalam terjadi sengketa mengenai pihak yang memiliki hak dan ruang lingkup hak yang ia miliki, pihak yang mengklaim adanya hak diminta untuk memberikan bukti mengenai alas hukum yang dimaksud.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno
     

    Dunia siber merupakan dunia virtual yang tidak mengenal batas yang jelas. Dunia ini terbentuk dari penyatuan teknologi informasi dan komunikasi. Setiap informasi, gagasan, dan ide, pada dasarnya hanya merupakan kombinasi deretan 0 dan 1. Dalam dunia siber setiap orang dapat menjadi siapa saja. Anonimitas atau pseudonimitas merupakan hak setiap orang dalam berinteraksi, baik komunikasi maupun transaksi, di dunia siber. Prinsip ini dibangun berdasarkan paham bahwa anonimitas dan pseudonimitas merupakan wujud dari kebebasan berekspresi, dan keduanya merupakan salah satu cara untuk melindungi diri dari segala bentuk interferensi pihak lain dalam berkomunikasi. Namun, dalam banyak transaksi dan interaksi, para pihak membutuhkan identitas yang jelas sehingga setiap interaksi yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

     

    E-mail merupakan salah satu cara identifikasi yang paling lemah. Untuk membuat e-mail, seseorang diminta untuk memberikan informasi mengenai, antara lain: nama depan, nama belakang, nama pengguna, kata sandi, jenis kelamin, tanggal lahir, dan domisili. Akan tetapi, dalam kebanyak pembuatan e-mail tidak berbayar (gratis), tidak ada mekanisme verifikasi mengenai kebenaran identitas pengguna.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam banyak hal, kepercayaan, baik secara teknis maupun hukum, yang telah dibangun dalam dunia siber sulit untuk dilanjutkan atau dihubungkan dalam dunia nyata. Sebagai contoh, Polan yang menggunakan email [email protected] dan mengaku sebagai Pria, 28 tahun, wiraswasta, single. Polan telah membangun relasi yang baik dengan Polanita yang menggunakan e-mail [email protected] dan mengaku sebagai wanita 25 tahun, pegawai negeri, single. Mereka telah berbagi informasi mengenai hobi dan foto. Akan tetapi, mereka tidak dapat memastikan bahwa masing-masing mereka adalah sebagaimana yang mereka nyatakan (referensi Kasus: TALHOTBLOND http://en.wikipedia.org/wiki/Talhotblond). Apabila mereka bertemu (kopi darat), mereka dapat memerlukan usaha dan waktu untuk membangun kepercayaan seperti yang mereka telah bangun dalam dunia siber.

     

    Kembali kepada kasus yang Saudara alami mengenai klaim suatu hak, prinsip pembuktian adanya hak dalam lingkup perdata diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yaitu:

     

    Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

     

    Prinsip ini diimplementasikan dalam Pasal 7 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

     

    Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Oleh karena itu, dapat dimengerti bahwa petugas perusahaan online games tersebut menjalankan prinsip kehati-hatian. Ia tidak dapat memastikan bahwa Saudara adalah pengguna akun yang sah dari online game yang dimaksud, karena Saudara tidak dapat memastikan identitas Saudara melalui mekanisme verifikasi yang ditentukan. Oleh karena itu, sepanjang identitas Saudara tidak dapat diverifikasi, hak Saudara juga akan tetap dipertanyakan.

     

    Yang perlu diklarifikasi lebih jauh lagi ialah apakah Saudara memberikan informasi yang benar pada waktu Saudara mendaftarkan diri sebagai pengguna online game yang dimaksud? Misalnya, Saudara memberikan informasi mengenai nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon yang benar? Jika informasi yang Saudara berikan telah benar dan Saudara dapat menunjukkan bukti-bukti untuk memverifikasi jati diri Saudara, maka hal tersebut merupakan petunjuk bahwa Saudara adalah pengguna e-mail yang dimaksud.

     

    Dalam kasus Saudara, pada akhirnya dikembalikan kepada kebijakan penyelenggara online game sebagaimana tertuang dalam syarat dan ketentuan penggunaan akun dan password e-mail. Surat keterangan dari kepolisian yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan akun atau password e-mail belum dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak Saudara, terlebih Saudara tidak mengingat e-mail secara pasti.

     

    Sekiranya memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     
    Referensi:

    Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta : Tatanusa, 2012.

     
    http://en.wikipedia.org/wiki/Talhotblond
     
     

    Tags

    cyber law

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!