Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pergantian Nama dalam Pencatatan Perkawinan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Masalah Pergantian Nama dalam Pencatatan Perkawinan

Masalah Pergantian Nama dalam Pencatatan Perkawinan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pergantian Nama dalam Pencatatan Perkawinan

PERTANYAAN

Dear HukumOnline, Saya seorang Mualaf dengan mengganti nama asli saya ke nama Islam di dalam surat masuk Islam. Sebentar lagi saya mau menikah secara Islam, yang menjadi pertanyaan saya apakah saya harus menggunakan nama Islam saya sementara nama belum diganti secara sah di catatan sipil. Apa yang harus saya lakukan? Mohon penjelasannya untuk masalah saya. Terima kasih -Silvia–

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Di dalam agama Islam, seorang muslim dibolehkan mengganti nama pemberian orang tuanya dengan nama yang lebih bagus dan mengandung arti yang baik. Mengutip artikel yang berjudul Hukum Mengganti Nama Pemberian Ortu Dengan Nama Lain Yang Lebih Indah dari laman www.salamdakwah.com yang bersumber dari Ustadz Washito, seorang muslim dibolehkan bahkan dianjurkan mengganti nama yang bagus dan mengandung arti baik jika memang tersebut tidak bagus atau tidak mengandung arti yang baik. Dalam laman tersebut dikatakan:

     

    “Hal ini berdasarkan kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apabila beliau menjumpai orang yang namanya tidak bagus atau nama yang mengandung makna keburukan, maka beliau ganti nama orang tersebut dengan nama lain yang bagus. Sebab pada Hari Kiamat kelak kita semua akan dipanggil oleh Allah dengan nama kita dan nama orangtua kita”

     

    Lebih lanjut dikatakan dalam laman tersebut bahwa penggantian nama menjadi nama yang lebih baik ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama

    Prosedur dan Syarat Ganti Nama
     

    "Sesungguhnya kalian akan dipanggil nanti pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka, perbaguslah nama-nama kalian. (HR. Ahmad no.20704, Abu Dawud no. 4297, dan Ad-Darimi no. 2578, dari jalan Abu Darda' radhiyallahu anhu).

     

    Bersumber pada hadits tersebut, maka pada dasarnya Islam membolehkan seseorang yang ingin mengganti namanya menjadi lebih baik, termasuk juga Anda yang merupakan seorang mualaf.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai kewajiban dan tata cara seseorang yang telah mengganti nama mencatatkan penggantian nama tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat Anda simak lebih jauh penjelasannya dalam artikel Prosedur Ganti Nama.

     

    Kemudian, terkait poin pertanyaan Anda, yaitu tentang rencana Anda yang akan menikah dalam waktu dekat dan masalah penggantian nama asli Anda menjadi nama Islam. Ketentuan mengenai perkawinan dapat Anda temukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Sedangkan untuk yang beragama Islam, perkawinan diatur lebih lanjut dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

     

    Pada dasarnya pencatatan perubahan nama seseorang di catatan sipil tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Menurut Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

     
    Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan:

    “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”

     

    Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa Anda yang telah memeluk agama Islam (mualaf), perkawinan Anda sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan menurut hukum Islam, yakni harus ada (Pasal 14 KHI):

     

    1)   Calon suami

    2)   Calon istri

    3)   Wali nikah

    4)   Dua orang saksi dan

    5)   Ijab dan qabul

     

    Jadi, sepanjang perkawinan itu memenuhi syarat dan rukun sebagaimana disebut di atas, maka perkawinan tersebut adalah sah. Artinya, ketentuan tersebut tidak mempermasalahkan nama asli Anda yang telah diganti dengan nama Islam.

     

    Adapun pergantian identitas nama tersebut penting untuk masalah administrasi kependudukan saja. Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu syarat administrasi yang perlu dilampirkan pada saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) sebagaimana dapat Anda lihat dalam artikel Proses Nikah & Rujuk pada laman KUA Kecamatan Minggu. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda mencatatkan terlebih dahulu perubahan nama Anda agar nama Anda di dokumen-dokumen kependudukan Anda selanjutnya menjadi sama.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    4.    Kompilasi Hukum Islam

     
    Referensi:

    http://www.salamdakwah.com/m/baca-forum/hukum-mengganti-nama-pemberian-ortu-dengan-nama-lain-yang-lebih-indah.html, diakses pada 13 Agustus 2013 pukul 17.27 WIB

     

     

    Tags

    ganti nama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!