Dear HukumOnline, Saya seorang Mualaf dengan mengganti nama asli saya ke nama Islam di dalam surat masuk Islam. Sebentar lagi saya mau menikah secara Islam, yang menjadi pertanyaan saya apakah saya harus menggunakan nama Islam saya sementara nama belum diganti secara sah di catatan sipil. Apa yang harus saya lakukan? Mohon penjelasannya untuk masalah saya. Terima kasih -Silvia–
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Di dalam agama Islam, seorang muslim dibolehkan mengganti nama pemberian orang tuanya dengan nama yang lebih bagus dan mengandung arti yang baik. Mengutip artikel yang berjudul Hukum Mengganti Nama Pemberian Ortu Dengan Nama Lain Yang Lebih Indahdari laman www.salamdakwah.com yang bersumber dari Ustadz Washito, seorang muslim dibolehkan bahkan dianjurkan mengganti nama yang bagus dan mengandung arti baik jika memang tersebut tidak bagus atau tidak mengandung arti yang baik. Dalam laman tersebut dikatakan:
“Hal ini berdasarkan kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, apabila beliau menjumpai orang yang namanya tidak bagus atau nama yang mengandung makna keburukan, maka beliau ganti nama orang tersebut dengan nama lain yang bagus. Sebab pada Hari Kiamat kelak kita semua akan dipanggil oleh Allah dengan nama kita dan nama orangtua kita”
Lebih lanjut dikatakan dalam laman tersebut bahwa penggantian nama menjadi nama yang lebih baik ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw:
"Sesungguhnya kalian akan dipanggil nanti pada Hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka, perbaguslah nama-nama kalian. (HR. Ahmad no.20704, Abu Dawud no. 4297, dan Ad-Darimi no. 2578, dari jalan Abu Darda' radhiyallahu anhu).
Bersumber pada hadits tersebut, maka pada dasarnya Islam membolehkan seseorang yang ingin mengganti namanya menjadi lebih baik, termasuk juga Anda yang merupakan seorang mualaf.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada dasarnya pencatatan perubahan nama seseorang di catatan sipil tidak menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Menurut Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa Anda yang telah memeluk agama Islam (mualaf), perkawinan Anda sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya perkawinan menurut hukum Islam, yakni harus ada (Pasal 14 KHI):
1)Calon suami
2)Calon istri
3)Wali nikah
4)Dua orang saksi dan
5)Ijab dan qabul
Jadi, sepanjang perkawinan itu memenuhi syarat dan rukun sebagaimana disebut di atas, maka perkawinan tersebut adalah sah. Artinya, ketentuan tersebut tidak mempermasalahkan nama asli Anda yang telah diganti dengan nama Islam.
Adapun pergantian identitas nama tersebut penting untuk masalah administrasi kependudukan saja. Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu syarat administrasi yang perlu dilampirkan pada saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) sebagaimana dapat Anda lihat dalam artikel Proses Nikah & Rujukpada laman KUA Kecamatan Minggu. Oleh karena itu, akan lebih baik jika Anda mencatatkan terlebih dahulu perubahan nama Anda agar nama Anda di dokumen-dokumen kependudukan Anda selanjutnya menjadi sama.