Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

PERTANYAAN

Pihak rumah sakit tidak mau memberikan data rekam medis, padahal pasiennya adalah anggota keluarga saya. Apakah keluarga pasien boleh melihat rekam medis? Kemudian apa yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya isi rekam medis milik pasien serta disampaikan kepada pasien. Namun selain kepada pasien, rekam medis dapat disampaikan kepada keluarga terdekat yang dilakukan dalam kondisi pasien tertentu. Apakah itu?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    KLINIK TERKAIT

    Etika Dokter dalam Membuat Konten Medsos

    Etika Dokter dalam Membuat Konten Medsos

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Pasien dan Keluarganya Atas Rekam Medis yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 Agustus 2013.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ā 

    Rekam Medis untuk Pasien dan Keluarganya

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda tentang apakah keluarga pasien boleh melihat rekam medis? Perlu dipahami dulu apa itu pencatatan rekam medis? Rekam medisĀ adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis.[1]

    Dokumen rekam medis milik siapa? Dokumen rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan serta wajib dijaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, ketersediaan data dalam dokumen rekam medis.[2]

    Setelah menerima pelayanan kesehatan, rekam medis harus segera dilengkapi. Rekam medis pasien berisi apa saja? Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.[3]

    Setiap pasien berhak mengakses informasi dalam dokumen rekam medis. Hak pasien atas informasi rekam medis ini diatur secara tegas dalam Pasal 276 huruf e jo. Pasal 297 ayat (2) UU Kesehatan.

    Pada dasarnya isi rekam medis milik pasien serta disampaikan kepada pasien. Lalu apakah keluarga pasien boleh melihat rekam medis? Selain kepada pasien, rekam medis dapat disampaikan kepada keluarga terdekat yang dilakukan dalam hal:[4]

    1. Pasien di bawah umur 18 tahun; dan/atau
    2. Pasien dalam keadaan darurat.

    Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1), (3) dan (4) Permenkes 24/2022 menyebutkan pembukaan isi rekam medis dapat dilakukan atas persetujuan pasien untuk:

    1. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
    2. permintaan pasien sendiri; dan/atau
    3. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan.

    Namun dalam hal pasien tidak cakap, persetujuan pembukaan isi rekam medis tersebut di atas dapat diberikan oleh keluarga terdekat atau pengampunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keluarga terdekat meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung pasien.

    Dengan demikian, jika ditanya apakah keluarga pasien boleh melihat rekam medis? Anda selaku keluarga pasien dapat menerima rekam medis dalam hal pasien di bawah umur 18 tahun dan/atau pasien dalam keadaan darurat. Selain itu, berkaitan dengan persetujuan pembukaan isi rekam medis dalam hal pasien tidak cakap, juga dapat diberikan oleh keluarga.

    Ā 

    Langkah Hukum

    Namun bagaimana jika pihak rumah sakit tetap menolak memberikan isi rekam medis kepada keluarga? Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat mengadukan kepada majelis di bidang disiplin profesi memuat:[5]

    1. identitas pengadu;
    2. nama dan alamat tempat praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan
    3. alasan pengaduan.

    Selain pengaduan, dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian pasien, perselisihan akibat kesalahan itu diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.[6]

    Baca juga: Pasien, Konsumen yang Unik

    Kemudian dikarenakan pasien merupakan konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen, maka persoalan ini dapat diselesaikan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, yakni BPSK.[7]

    Baca juga: 3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

    Ā 

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam HukumonlineĀ Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

    [1] Penjelasan Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ā€œUU Kesehatanā€)

    [2] Pasal 297 ayat (1) dan (3) UU Kesehatan

    [3] Pasal 296 ayat (3) dan (4) UU Kesehatan

    [4] Pasal 26 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

    [5] Pasal 304 dan 305 UU Kesehatan

    [6] Pasal 310 UU Kesehatan

    [7] Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Tags

    hak pasien
    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!