KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bila Polantas Membiarkan Pelanggaran Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bila Polantas Membiarkan Pelanggaran Lalu Lintas

Bila Polantas Membiarkan Pelanggaran Lalu Lintas
I Gede Nyoman BratasenaBlog Pelayan Masyarakat
Blog Pelayan Masyarakat
Bacaan 10 Menit
Bila Polantas Membiarkan Pelanggaran Lalu Lintas

PERTANYAAN

Adakah sanksi hukum bagi polisi lalulintas yang membiarkan pelanggaran lalu lintas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

    Sanksi hukum? Ada!!!
     
    Perbuatan membiarkan itu termasuk pelanggaran disiplin Polri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian (PP 2/2003).
     
    Pasal 4 huruf ‘d’ PP 2/2003 merumuskan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab
     
    Ancaman sanksi atas pelanggaran displin anggota Polri adalah:

    a.      teguran tertulis;

    b.      penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;

    KLINIK TERKAIT

    Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

    Polisi Melakukan Tindak Pidana, Begini Proses Peradilannya

    c.      penundaan kenaikan gaji berkala;

    d.     penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e.     mutasi yang bersifat demosi;

    f.       pembebasan dari jabatan;

    g.      penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

     

    Itu kalau bicara dari sisi peraturan. Namun fakta di lapangan amat kompleks. Apa yang kita lihat, belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan.

    Saat kita melihat polisi berteduh di bawah pohon padahal saat itu terlihat macet dan banyak pelanggaran di depannya, sebagian dari kita mungkin berpikiran negatif. “Kurang ajar itu polisi...! Malas-malasan...! Makan gaji buta...! Banyak pelanggaran dibiarin aja...!
     
    Ada banyak kemungkinan yang terjadi. Bisa jadi pak polisi sudah berdiri lebih dari dua jam sebelum anda melihatnya, dan dia ingin beristirahat sejenak.
     
    Kemungkinan lain saat menilang kemampuan dia terbatas. Saat dia kewalahan menindak/menilang banyak pelanggar, terlihat pelanggar lain yang lolos, lalu dia dikomplain. Dalam kondisi ini harap maklum, polisi juga manusia, tangannya terbatas dalam melakukan proses penindakan.

    Banyak situasi saat pengendara sumpek dengan lingkungan, dan kemudian melihat polisi yang sedang santai akan langsung berprasangka negatif.

    Namun lain halnya apabila memang petugas polantas itu sudah anda awasi sejak lama, dan kerjanya cuek saja dengan lingkungan (misalnya ngobrol, bercanda, main HP, dan sebagainya). Hal seperti ini bisa anda tegur secara langsung, atau bisa dilaporkan ke Provost dimana dirinya berdinas.

    Jangan khawatir, kami adalah pelayan masyarakat, tegur kami apabila anda melihat kami tidak melaksanakan tugas dengan maksimal.

     
    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian

        

    Tags

    polantas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!