Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

PERTANYAAN

Jika seseorang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut dipidana apabila dilaporkan? Apa pasal pencemaran nama baik di media sosial?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seiring perkembangan zaman, kejahatan tidak lagi terjadi pada dunia nyata saja, melainkan juga terjadi pada dunia maya/virtual. Seseorang yang menjelekkan dan mencemarkan nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA di media sosial dapat dipidana berdasarkan  UU ITE dan perubahannya. Bagaimana bunyi jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan? yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Juli 2018, yang dimutakhirkan pertama kalinya oleh Renata Christha Auli, S.H. pada Kamis, 9 Juni 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

    Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Pencemaran Nama Baik

    Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.[1] Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Di Indonesia, pasal pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan[3] sebagai berikut.

    Pasal 310 jo. Pasal 3 Perma 2/2012

    Pasal 433 RKUHP

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

      1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
      2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]
      3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi. Dahulu, kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.[6]

    Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Sedangkan larangan menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (hal. 10).

    Adapun, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

    Patut digarisbawahi, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

    Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik

    Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.

    Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

    Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

    Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami terkait pasal pencemaran nama baik di media sosial, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR;
    4. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasitka Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Anna Rahmania Ramadhan. Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 2015;
    2. Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990;
    3. Saepul Rochman. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 1, 2021.

    [1] Saepul Rochman. Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan Islam, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 19, No. 1, 2021, hal. 35

    [2] Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 1990, hal. 36

    [3] Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”)

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b RKUHP

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c RKUHP

    [6] Anna Rahmania Ramadhan. Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 2015, hal. 602

    Tags

    kuhp
    kuhp baru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!