Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Istilah Perusahaan Pelat Merah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tentang Istilah Perusahaan Pelat Merah

Tentang Istilah Perusahaan Pelat Merah
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tentang Istilah Perusahaan Pelat Merah

PERTANYAAN

Apakah perbedaan dari perusahaan pelat merah dengan pelat hitam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu kami sampaikan definisi perusahaan menurut Pasal 1 angka 6 huruf (a) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

     

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

    KLINIK TERKAIT

    Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini

    Mau Modifikasi Kendaraan Bermotor? Pastikan Sudah Uji Tipe Ini
     

    Perusahaan pelat merah merupakan istilah yang sering digunakan untuk menyebut perusahaan milik negara, dalam hal ini adalah Badan Umum Milik Negara ("BUMN"). Sebutan pelat merah merujuk pada pelat nomor kendaraan bermotor dinas pemerintah yang berwarna dasar merah dengan tulisan putih (lihat Pasal 178 huruf d PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi*).

     

    Istilah perusahaan pelat merah lazim digunakan oleh kalangan pers untuk penyebutan perusahaan BUMN. Sebagai contoh penggunaan istilah pelat merah oleh pers ini dapat kita jumpai dalam beberapa artikel hukumonline.com, seperti antara lain: Himbara Minta Aset BUMN Disamakan Aset Korporasi, Eks Karyawan Menangkan Hak Desain Melawan Perusahaan, dan Garuda-Merpati Siap Akuisisi Rute Batavia Air.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.Contoh dari perusahaan BUMN adalah PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik BUMN dapat Anda simak dalam artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.

     

    Di sisi lain, istilah perusahaan pelat hitam relatif jarang digunakan. Istilah perusahaan pelat hitam biasanya dikaitkan dengan lawan istilah perusahaan pelat merah, yakni perusahaan non-BUMN.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    *Catatan editor: PP No. 44 Tahun 1993 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 187 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”). PP 55/2012 tidak mengatur mengenai warna tanda nomor kendaraan bermotor.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

     

    Tags

    uu bumn
    bumn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!