Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Besar Santunan Jika Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Besar Santunan Jika Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja

Besar Santunan Jika Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Besar Santunan Jika Jari Hilang karena Kecelakaan Kerja

PERTANYAAN

Saya mau tanya berapa besar santunan yang seharusnya diberikan kepada karyawan kontrak atas kecelakan kerja yang mengakibatkan hilangnya satu ruas ibu jari sebelah kanan, dan siapa yang wajib membayarnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Kondisi di mana satu ruas ibu jari sebelah kanan hilang termasuk ke dalam cacat sebagian anatomis. Atas cacat sebagian anatomis tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat untuk cacat sebagian anatomis sebesar: 15 % x 80 x upah sebulan.

     

    Jika pekerja telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar biayanya.

     

    Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:

    a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.

     

    Jika peserta yang mengalami kecelakaan kerja dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Setelah itu akan diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Sedangkan jika belum diikutsertakan dalam program JKK, maka pemberi kerja (pengusaha) yang wajib membayar hak pekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 21 Agustus 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

    Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

     

     

    Kondisi di mana satu ruas ibu jari sebelah kanan hilang termasuk ke dalam cacat sebagian anatomis. Atas cacat sebagian anatomis tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat untuk cacat sebagian anatomis sebesar: 15 % x 80 x upah sebulan.

     

    Jika pekerja telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar biayanya.

     

    Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:

    a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.

     

    Jika peserta yang mengalami kecelakaan kerja dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. Setelah itu akan diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Sedangkan jika belum diikutsertakan dalam program JKK, maka pemberi kerja (pengusaha) yang wajib membayar hak pekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut silakan Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jaminan Sosial Bagi Pekerja

    Mengenai jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

     

    Yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.[4] Ini berarti tidak ada perbedaan antara pekerja tetap (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dengan pekerja kontrak (dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

     

    Mengenai kecelakaan kerja, maka ini berhubungan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”), setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang bekerja juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya.

     

    Dalam hal Pemberi Kerja selain penyelenggara negara nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.[5]

     

    Kecelakaan Kerja dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja

    Berdasarkan UU SJSN, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[6]

     

    Berdasarkan uraian pertanyaan Anda, kecelakaan kerja yang membuat satu ruas ibu jari sebelah kanan hilang ini merupakan suatu kondisi yang dalam Pasal 1 angka 15 UU SJSN disebut dengan cacat. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 PP 44/2015 dan Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah (“Permenaker 26/2015”).

     

    Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK,[7] salah satunya adalah santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap.[8]

     

    Yang dimaksud dengan “cacat sebagian anatomis”, “cacat sebagian fungsi”, dan “cacat total tetap” adalah sebagai berikut:[9]

    · Cacat sebagian anatomis adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

    · Cacat sebagian fungsi adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

    · Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

     

    Kondisi di mana satu ruas ibu jari sebelah kanan hilang termasuk ke dalam cacat sebagian anatomis. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan cacat. Santunan cacat untuk cacat sebagian anatomis sebesar: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.[10]

     

    Tabel persentase santunan yang diberikan dapat dilihat dalam tabel pada Romawi II Lampiran III PP 44/2015. Berdasarkan tabel persentase santunan tersebut, jika pekerja kehilangan ibu jari tangan kanan, maka presentasenya adalah 15% dari upah.

     

    Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Jaminan Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Pemberi Kerja wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja sebagai laporan tahap I.[11]

     

    Pemberi Kerja wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II, berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:[12]

    a. keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) telah berakhir;

    b. cacat total tetap;

    c. cacat sebagian anatomis;

    d. cacat sebagian fungsi; atau

    e. meninggal dunia.

     

    Laporan tahap II tersebut sekaligus merupakan pengajuan manfaat JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[13]

    a. fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

    b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    c. surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;

    d. kuitansi biaya pengangkutan;

    e. kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan (dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan)[14]; dan

    f. dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

     

    Apabila persyaratan di atas telah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan menghitung dan membayar kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015 mengatur bahwa Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Pemberi Kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan pada saat pelaporan Kecelakaan Kerja tahap 2 dengan melampirkan:[16]

    a. kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

    b. bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.

     

    Berdasarkan pengajuan di atas, BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja.[17]

     

    Selain ketentuan di atas, Pasal 33 ayat (1) PP 44/2015 mengatur mengenai peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam keadaan ini, biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis bagi Peserta penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, sedangkan bagi Peserta bukan penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Peserta.

     

    Yang mana setelah itu akan diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan penerima Upah dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal penggantian biaya yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdapat kekurangan, maka selisih biaya ditanggung oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara atau Peserta bukan penerima Upah.[18]

     

    Bagaimana jika pekerja belum diikutsertakan dalam program JKK? Dalam hal Pemberi Kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[19]

     

    Jadi, jika pekerja telah diikutsertakan dalam program JKK, maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar biayanya. Sedangkan jika belum diikutsertakan dalam program JKK, maka pemberi kerja (pengusaha) yang wajib membayar hak pekerja.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.


    [1][1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 14 UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 serta Pasal 13 ayat (1) UU SJSN

    [4] Pasal 1 angka 11 UU SJSN dan Pasal 1 angka 8 UU BPJS

    [5] Pasal 10 ayat (1) PP 44/2015

    [6] Pasal 1 angka 14 UU SJSN

    [7] Pasal 25 ayat (1) PP 44/2015

    [8] Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 PP 44/2015

    [9] Penjelasan Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 3 PP 44/2015

    [10] Lampiran III huruf b angka 3)a) PP 44/2015

    [11] Pasal 7 ayat (1) Permenaker 26/2015

    [12] Pasal 7 ayat (2) Permenaker 26/2015

    [13] Pasal 7 ayat (3) Permenaker 26/2015

    [14] Pasal 7 ayat (4) Permenaker 26/2015

    [15] Pasal 7 ayat (5) Permenaker 26/2015

    [16] Pasal 22 ayat (2) Permenaker 26/2015

    [17] Pasal 22 ayat (3) Permenaker 26/2015

    [18] Pasal 33 ayat (2) dan (3) PP 44/2015

    [19] Pasal 10 Permenaker 26/2015

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!