Selamat Pagi, saya adalah staf di perusahaan konveksi. Hari Sabtu, 17 Agustus 2013 kemarin, departemen kami melakukan over time. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah diperbolehkan lembur saat 17 Agustus di mana tanggal itu adalah peringatan hari Kemerdekaan RI? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelumnya, kami akan menjelaskan apa itu lembur. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”), waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini berarti bahwa bekerja pada hari libur resmi termasuk ke dalam waktu kerja lembur.
Tanggal 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) adalah libur resmi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, Anda dapat melihat pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, yaitu antara lain:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
b.pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
c.pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
d.pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
e.pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
f.pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
g.pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
h.pekerjaan di bidang media masa;
i.pekerjaan di bidang pengamanan;
j.pekerjaan di lembaga konservasi:
k.pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Jadi, pada dasarnya pada hari libur resmi pun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja jika:
1.sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus; atau
2.ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Melihat pada jenis usaha perusahaan tempat Anda bekerja (konveksi), maka tidak termasuk ke dalam jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan di atas, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan Pasal 6 Kepmenaker 102/2004, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha. Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi;
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus;
4.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.