Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Upah Pekerja yang Lembur pada 17 Agustus

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Upah Pekerja yang Lembur pada 17 Agustus

Ketentuan Upah Pekerja yang Lembur pada 17 Agustus
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Upah Pekerja yang Lembur pada 17 Agustus

PERTANYAAN

Selamat Pagi, saya adalah staf di perusahaan konveksi. Hari Sabtu, 17 Agustus 2013 kemarin, departemen kami melakukan over time. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah diperbolehkan lembur saat 17 Agustus di mana tanggal itu adalah peringatan hari Kemerdekaan RI? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, kami akan menjelaskan apa itu lembur. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenaker 102/2004”), waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Ini berarti bahwa bekerja pada hari libur resmi termasuk ke dalam waktu kerja lembur.

     

    Tanggal 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) adalah libur resmi berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Waktu Kerja Shift

    Aturan Waktu Kerja <i>Shift</i>
     

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

     

    Mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus, Anda dapat melihat pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus, yaitu antara lain:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;

    b.    pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;

    c.    pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;

    d.    pekerjaan di bidang usaha pariwisata;

    e.    pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;

    f.     pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

    g.    pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

    h.    pekerjaan di bidang media masa;

    i.      pekerjaan di bidang pengamanan;

    j.     pekerjaan di lembaga konservasi:

    k.    pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

     

    Jadi, pada dasarnya pada hari libur resmi pun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja jika:

    1.    sifat pekerjaan tersebut memang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus; atau

    2.    ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

     

    Melihat pada jenis usaha perusahaan tempat Anda bekerja (konveksi), maka tidak termasuk ke dalam jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan di atas, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

     

    Berdasarkan Pasal 6 Kepmenaker 102/2004, untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis tersebut dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha. Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

     

    Mengenai upah lembur pada hari libur resmi, Anda dapat membaca dalam artikel yang berjudul Ketentuan Upah Kerja Lembur Pada Hari Lebaran.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1987 Tahun 1987 tentang Upah Bagi Pekerja Pada Hari Libur Resmi;

    3.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus;

    4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!