KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)

Izin Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)
Ristyo Pradana, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Izin Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)

PERTANYAAN

Apa saja perizinan yang harus disiapkan bagi suatu perusahaan yang ingin menjual kelebihan tenaga listriknya (excess power) kepada PKUK? Apakah perusahaan yang telah memiliki IUKS tersebut harus juga membuat IUKU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) jo. Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik membuka kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri (“IUKS”) atau yang sekarang disebut dengan Izin Operasi untuk menjual kelebihan tenaga listriknya (“Excess Power”) kepada PLN, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (“IUPTL”), atau langsung kepada masyarakat. Khusus untuk penjualan Excess Power langsung kepada masyarakat, wajib untuk dilakukan dalam wilayah yang belum terjangkau oleh PLN maupun pemegang IUPTL. Pasal 1 ayat (2) Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 menyatakan bahwa penjualan Excess Power dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi/kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat.

     

    Penjualan Excess Power dapat langsung dilaksanakan tanpa harus memiliki IUPTL terlebih dahulu. Berdasarkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2006, pemegang IUKS atau Izin Operasi dapat mengajukan permohonan penjualan Excess Power kepada pejabat penerbit IUKS atau Izin Operasinya untuk mendapatkan persetujuan penjualan Excess Power. Dalam hal penerbit IUKS atau Izin Operasi adalah Menteri ESDM, maka permohonan diajukan melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Persetujuan penjualan tenaga listrik akan diterbitkan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari PLN atau pemegang IUPTL sebagai calon pembeli Excess Power.

     

    Setelah mendapatkan persetujuan, pemegang IUKS atau Izin Operasi dapat melakukan negosiasi jual-beli Excess Power dengan PLN ataupun pemegang IUPTL sesuai dengan harga patokan pembelian Excess Power yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2012. Selanjutnya, harga jual-beli Excess Power yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan. Dalam waktu 10 hari setelah mendapatkan persetujuan, barulah pemegang IUKS ataupun Izin Operasi dapat menandatangani perjanjian jual-beli Excess Power dengan PLN maupun pemegang IUPTL.

     

    Perlu diperhatikan bahwa UU 30/2009 memberikan ancaman pidana bagi pemegang IUKS atau Izin Operasi yang menjual Excess Power tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penerbit izinnya. Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) UU 30/2009, setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

    3.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan untuk Lintas Provinsi atau yang Terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional;

    4.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2006 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan/atau Sewa Menyewa Jaringan dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2007; dan

    5.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.

     
     

    Tags

    pln

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!