Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan KPK dalam Penuntutan Kasus Pencucian Uang

PERTANYAAN

Dalam Pasal 74 UU PTPPU dikatakan bahwa penyidik TPPU (tindak pidana pencucian uang) adalah penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana asalnya. Ditegaskan pula dalam penjelasan Pasal 74 UU PTPPU, jika KPK dapat melakukan penyidikan. Namun, dalam UU PTPPU tersebut tidaklah diatur jika KPK berwenang melakukan penuntutan TPPU, dan ditegaskan dalam Pasal 51 ayat 2 UU KPK, penuntut adalah penuntut yang melakukan penuntutan tindak pidana korupsi. Pertanyaan saya, apakah legal penuntutan yang dilakukan oleh KPK, yang mana dasar hukum formalnya tidak ada? Terima kasih, mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) memang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), jika ia menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU saat sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Bahkan, penyidik KPK dapat menggabungkan penyidikan perkara korupsi dan TPPU sekaligus.

    Namun, bagaimana dengan penuntutan perkara TPPU? Bolehkah jaksa KPK melakukan penuntutan terhadap perkara TPPU juga?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewenangan KPK dalam Melakukan Penuntutan Kasus Pencucian Uangyang dibuat oleh Choky Ramadhan, S.H. dari USAID-E2J dan pertama kali dipublikasikan pada 4 Oktober 2013.

    Kewenangan KPK Menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang

    KLINIK TERKAIT

    Terima Gaji dari Hasil Suap Perusahaan, Termasuk Pencucian Uang?

    Terima Gaji dari Hasil Suap Perusahaan, Termasuk Pencucian Uang?

    Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dalam menuntut tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) memang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU PPTPPU”).

    Adapun yang diatur dalam Pasal 74 UU PPTPPU ialah kewenangan penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan TPPU sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU PPTPPU.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan "penyidik tindak pidana asal" adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.[1]

    Patut diperhatikan, penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan TPPU jika menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.[2]

    Dari ketentuan di atas, maka KPK dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, jika menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya tindak pidana pencucian uang saat sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

    Penggabungan Penyidikan Perkara Korupsi dan TPPU Sekaligus

    Selanjutnya, Pasal 75 UU PPTPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, dalam hal ini KPK, untuk menggabungkan penyidikan perkara korupsi dan TPPU sekaligus.

    Penggabungan ini sejalan dengan asas kekuasaan kehakiman, yaitu asas peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).

    Poin penting tentang asas tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman:

    Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

    Penggabungan perkara korupsi dan TPPU sekaligus memiliki banyak kelebihan dibandingkan jika perkara tersebut ditangani secara terpisah. Choky Ramadhan, penulis sebelumnya, berpendapat, jika perkara ini dipisah dan dituntut oleh 2 instansi yang berbeda, misalnya KPK dan Kejaksaan, maka:

    1. Hal itu bertentangan dengan asas kekuasaan kehakiman;
    2. Dapat menghambat proses penegakan hukum; serta
    3. Memperumit tersangka/terdakwa dan melalaikan haknya untuk mendapat peradilan yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini karena dalam prosesnya, tersangka/terdakwa perlu menjalani berkali-kali pemeriksaan di tahap pra-sidang dan persidangan dengan adanya pemisahan penyidikan dan penuntutan.

    Bolehkah Jaksa KPK Menuntut Perkara Korupsi dan TPPU?

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, jaksa KPK dapat menuntut perkara korupsi yang digabung dengan TPPU di pengadilan tindak pidana korupsi (“pengadilan tipikor”).

    Hal ini mengingat, pengadilan tipikor berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi.[3]

    Sehingga, meski kewenangan menuntut KPK tidak diatur secara eksplisit, pengadilan tipikor dilarang menolak saat menerima tuntutan dari jaksa KPK terhadap perkara korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:

    Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

    Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini, pengadilan tipikor telah menerima beberapa perkara korupsi dan TPPU yang dituntut KPK dan ini menjadi yurisprudensi. Misalnya, perkara Wa Ode Nurhayati dan Djoko Susilo yang diputus bersalah setelah hakim memeriksa dan mengadili tuntutan yang diajukan jaksa KPK.

    Meski Indonesia tidak menganut yurisprudensi yang ketat seperti negara-negara dengan sistem common law, putusan terdahulu seringkali menjadi rujukan untuk menentukan permasalahan hukum serupa.

    Kondisi ini didukung pula oleh kebijakan Mahkamah Agung yang ingin menjaga konsistensi putusan dengan diberlakukannya sistem kamar berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.

    Hal ini dikuatkan juga oleh pendapat Adnan Pasliadja, selaku pengajar Pusat Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan RI, yang kami sarikan dari Ahli: KPK Berwenang Menuntut TPPU. Adnan menyatakan bahwa walaupun UU PPTTPU tidak mengatur spesifik, KPK tetap berwenang menuntut perkara TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi. Sama halnya dengan Kejaksaan. Saat Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap perkara korupsi, Kejaksaan pula yang melakukan penuntutan TPPU-nya (hal. 2).

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 Tahun 2021.

    [1] Penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 Tahun 2021 , hal. 55

    [2] Penjelasan Pasal 74 UU PPTPPU

    [3] Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pengadilan Tipikor”)

    Tags

    pencucian uang
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!