Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Perceraian Pada Perkawinan di Usia Sekolah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Risiko Hukum Perceraian Pada Perkawinan di Usia Sekolah

Risiko Hukum Perceraian Pada Perkawinan di Usia Sekolah
Harry Kurniawan, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Perceraian Pada Perkawinan di Usia Sekolah

PERTANYAAN

Ada dua anak di bawah umur yang melakukan hubungan intim yang mana keduanya bukan berstatus pacaran. Dari hubungan tersebut, si cewek hamil sampai melahirkan. Dengan kejadian tersebut si cewek minta tanggung jawab si cowok. Dan dengan terpaksa si cowok ini mau menikahinya dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan demi masa depan anak yang telah dilahirkan. Meskipun dari awal si cowok ini tidak yakin bahwa anak yang dilahirkan tersebut benar-benar anaknya. Setelah beberapa bulan berjalan, si cowok ini digugat cerai dengan alasan tidak mencintai. Dengan adanya gugatan ini si cewek minta diberikan biaya untuk pengurusan akta kelahiran dan biaya perawatan sebesar Rp2,5 juta perbulan ditambah tanah warisan dari si cowok. Untuk diketahui bahwa sewaktu melahirkan si cewek ini masih menjadi siswa kelas 3 di salah satu SMP dan cowoknya kelas 1 SMA. Dan sekarang gugatan ini sudah memasuki sidang ke-5. Yang jadi pertanyaan, apakah bisa si cewek ini menuntut masalah tanah warisan si cowok, sedangkan si cowok ini masih di bawah umur dan bukan harta gono-gini dari perkawinannya? Dan bagaimana dengan tuntutan biaya perawatan anak tersebut mengingat si cowok ini masih sekolah dan tidak berpenghasilan sama sekali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudara yang terhormat,

     

    Dari pertanyaan Saudara terdapat 2 (dua) pembahasan, yang pertama terkait masalah warisan dan kedua biaya perawatan anak. Saya akan mulai satu persatu.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya
     

    Pertama mengenai warisan, prinsip waris terdapat dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyebutkan:

    Pewarisan hanya terjadi karena kematian”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan, bagi yang beragama Islam terdapat di dalam Buku ke-II Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang membicarakan tentang Hukum Kewarisan.

     

    Yang kami dapati dari kedua peraturan tersebut adalah terdapat prinsip tentang kewarisan yang mana seseorang menuntut hak waris/harta warisan/harta peninggalan setelah adanya kematian.

     

    Saudara tidak menyebutkan apakah si cowok mendapatkan harta waris dari orang tuanya yang sudah meninggal atau tidak. Tapi, kami coba untuk mengasumsikan bahwa si cowok selama masa perkawinan mendapatkan harta waris peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) disebutkan bahwa warisan adalah hak dari masing-masing pihak, baik istri maupun suami, tidak tercampur dengan harta bersama yang didapatkan selama masa perkawinan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.

     

    Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa:

    Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

     

    Berdasarkan pasal tersebut di atas jelas, harta warisan adalah harta bawaan yang merupakan hak dari masing-masing pihak, jadi sepenuhnya milik dari pribadi pihak suami atau istri sepanjang tidak diperjanjikan sebelumnya menjadi harta bersama. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Saudara mengenai warisan adalah si cewek tidak berhak atas harta warisan milik si cowok.

     

    Kedua mengenai biaya perawatan anak, sepanjang diakui oleh si cowok anak yang lahir tersebut adalah anaknya, Pasal 41 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya didasarkan pada kepentingan tumbuh kembang anak. Kemudian, secara spesifik Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan menginformasikan kepada kita bahwa yang bertanggung jawab memenuhi segala beban biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapaknya dalam hal ini si cowok dan umumnya beban biaya tersebut dilihat dari kemampuannya.

     

    Bunyi Pasal 41 ayat (2) UU Perkawinan yaitu:

    Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana Bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.”

     

    Mengingat si cowok masih sekolah, maka hakimlah yang akan memutus berdasarkan keadilan menurut pandangannya.

     

    Dengan demikian, si cewek tidak berhak atas warisan yang didapat oleh si cowok dari pewarisnya, dan si cowok dibebankan untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anaknya yang memang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Tags

    uu perkawinan
    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!