Saya akan menikah dengan pria Belanda sedangkan saya mempunyai persoalan dengan status saya yang memiliki 2 anak dan tidak pernah menikah secara resmi di catatan sipil. Saya hanya memiliki surat nikah dari gereja, dan mantan suami saya sudah meninggalkan saya tanpa kabar lebih dari 2th. Anak-anak saya tidak mempunyai akte kelahiran, bagaimana saya nanti bisa mengurus semua surat yang saya perlukan untuk menikah resmi dengan warga negara Belanda jika status saya seperti ini? Saya sedang mengurus kembali KTP dengan status saya single, tetapi bagaimana nanti dengan anak saya jika saya mesti membuat akte atau calon suami saya akan mengadopsinya? Mohon penjelasan, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pernikahan yang akan saudara langsungkan dengan Warga Negara Belanda di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) disebut Perkawinan Campuran, sebagaimana bunyi Pasal 57 UU Perkawinan:
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Saudara dapat melaksanakan pernikahan dengan pasangan saudara yang berkewarganegaraan Belanda apabila syarat-syarat perkawinan telah terpenuhi. Adapun yang dimaksud syarat-syarat perkawinan meliputi :
1.Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua mempelai;
2.Bagi yang belum mencapai 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua/wali;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
3.Pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai 16 (enam belas) tahun;
4.Tidak ada hubungan darah;
5.Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain;
6.Tidak dalam waktu tunggu bagi wanita janda.
(Pasal 6- UU Perkawinan)
Setelah seluruh syarat terpenuhi, maka saudara dapat meminta surat keterangan bahwa syarat-syarat perkawinan saudara sudah terpenuhi dari Pejabat Catatan Sipil.
Persoalan saudara kemudian adalah saudara memiliki 2 (dua) orang anak luar kawin dari suami saudara yang saat ini sudah lebih dari 2 (dua) tahun meninggalkan saudara tanpa ada kabar berita.
Pada prinsipnya perkawinan sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan). Jadi perkawinan saudara yang terdahulu sah walau hanya berbekal surat nikah dari Gereja. Namun selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal ini, maka perkawinan harus dicatatkan agar diakui oleh Negara. Berhubung suami saudara meninggalkan saudara dan sudah tidak ada kabar berita lagi selama lebih dari 2 (dua) tahun, maka saudara dapat meminta penetapan status saudara kepada pengadilan.
Terhadap anak-anak saudara, sebagaimana yang kita ketahui setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Uji Materi UU Perkawinan Pasal 43 ayat (1) manjadikan aturan baru terhadap Administrasi Kependudukan di Indonesia. Sehingga anak di luar kawin yang diakui oleh orang tuanya dimana orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara dapat dicatatkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada register akta pengakuan anak dan atasnya juga diterbitkan kutipan akta pengakuan anak. (Pasal 49 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan).