KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukum Menayangkan Iklan Situs Perjudian

Hukum Menayangkan Iklan Situs Perjudian
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Hukum Menayangkan Iklan Situs Perjudian

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya memiliki sebuah website komersial di bidang pemberitaan dan kuis olah raga internasional. Pertanyaan saya, jika ada website yang mengandung unsur perjudian ingin beriklan di website kita dalam bentuk banner dan pop up, apakah legal bagi kita untuk menerima iklan tersebut? Mohon petunjuknya, dan terima kasih banyak untuk masukan yang telah diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sahabat hukumonline yang baik, kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan tentang perjudian melalui media elektronik atau dilakukan secara online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

    Jerat Hukum Judi <i>Online</i>: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar
     

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

     

    Delik tentang perjudian dalam UU ITE lebih dititikberatkan pada sisi “muatan” atau “konten” judi, tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sementara definisi judi dalam UU ITE itu sendiri, menurut pendapat kami merujuk pada Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu:

     

    “... tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

     

    Terkait pertanyaan Anda, iklan perjudian yang ditayangkan oleh pihak ketiga, menurut pendapat kami, dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis. Pertama, iklan perjudian yang berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya dengan melakukan klik, link (“tautan”) banner atau pop up iklan judi tersebut merujuk pada situs perjudian online.

     

    Kedua, iklan perjudian yang tidak berkaitan langsung dengan perbuatan judi, misalnya banner atau pop up iklan perjudian tersebut tidak memiliki tautan ke situs atau blog perjudian atau banner atau pop up iklan tersebut implisit tidak berisi konten perjudian, namun dapat diduga mengarah pada muatan perjudian.

     

    Ketiga, iklan perjudian yang tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh pemilik situs atau blog dikarenakan misalkan, kerja sama teknis penayangan maupun penentuan jenis iklan dilakukan oleh pihak ketiga yang berada di negara yang tidak melarang perjudian.

     

    Khusus untuk kategori ketiga ini, pemilik situs atau blog harus dapat membuktikan bahwa konten dalam iklan perjudian berada di luar kendalinya baik secara teknis maupun secara kontraktual.

     

    Menampilkan iklan perjudian dalam web site atau blog merupakan perbuatan “mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

     

    Dari penjelasan kami di atas, dapat disimpulkan bahwa segala jenis muatan atau konten yang mengadung unsur perjudian baik langsung maupun tidak langsung merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

     

    Ancaman dari pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

     

    Demikian jawaban kami, semoga membantu.

     
    Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

    Tags

    uu ite
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!