KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Penerima Surat Tilang Otomatis Jadi Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Penerima Surat Tilang Otomatis Jadi Tersangka?

Apakah Penerima Surat Tilang Otomatis Jadi Tersangka?
Miko Susanto GintingPSHK
PSHK
Bacaan 10 Menit
Apakah Penerima Surat Tilang Otomatis Jadi Tersangka?

PERTANYAAN

Ketika seseorang kena tilang oleh Polisi, lalu apakah orang tersebut otomatis jadi tersangka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terimakasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari

    Istilah yang tepat bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas setelah diundangkannya UU LLAJ adalah pelanggar.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan

    Peraturan perundang-undangan mengenai pelanggaran lalu lintas (selanjutnya disebut dengan tilang) mengenal beberapa istilah untuk menyebut orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Di antaranya adalah tersangka, terdakwa, terpidana, dan pelanggar. Tentu ini bukan persoalan istilah semata melainkan juga status yang memiliki implikasi hukum tertentu.

     

    Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan istilah tersangka bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas melainkan terdakwa dan terpidana. Salah satu contoh adalah Pasal 213 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwadapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang. Begitu juga dengan Pasal 214 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.

     

    Hal itu disebabkan KUHAP yang tidak secara jelas menggolongkan pelanggaran lalu lintas sebagai tindak pidana atau pelanggaran. Dalam BAB XVI KUHAP dinyatakan bahwa perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat adalah tindak pidana ringan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?

    Apakah Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Tertutup untuk Umum?
     

    Serupa juga terlihat dalam beberapa pengaturan lebih lanjut dari KUHAP mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam Lampiran Kesepakatan Bersama tertanggal 19 Juni 1993 antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu dikenal dua istilah yaitu tersangka dan/atau pelanggar. Misalnya, terkait warna dan peruntukan lembar surat tilang, warna merah diperuntukan bagi pelanggar/tersangka.

     

    Lampiran Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/443/IV/1998 (SKEP 1998) tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang juga mengenal dua istilah yaitu pelanggar dan terdakwa. Sebagai contoh, dalam bagian Pendahuluan bagian Umum dinyatakan bahwa tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar, dan seterusnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kemudian SKEP 1998 menyatakan bahwa terdakwa adalah seseorang yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dan telah mendapat tindakan dari penyidik untuk diajukan ke sidang pengadilan.

     

    Perbedaan peristilahan ini lalu diluruskan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana UU LLAJ hanya mengenal istilah pelanggar bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, Pasal 267 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

     

    Begitupun untuk pelanggar yang telah atau menempuh jalur persidangan, istilah yang digunakan adalah tetap pelanggar bukan terpidana sebagaimana KUHAP. Sebagai contoh, Pasal 268 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan bahwa dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang yang dititipkan, sisa uang harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

     

    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012) juga tidak mengenal istilah tersangka untuk orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebagai contoh, Pasal 25 ayat (2) huruf a PP 80/2012 menyatakan bahwa blangko tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kolom mengenai: a. identitas pelanggardan kendaraan bermotor yang digunakan.

     

    Dengan demikian, istilah yang tepat bagi orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas setelah diundangkannya UU LLAJ adalah pelanggar.

     

    Demikian jawaban dari saya. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    4. Kesepakatan Bersama 19 Juni 1993 antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu
    5. Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/443/IV/1998 (SKEP 1998) tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang

        

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!