Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah

PERTANYAAN

Pengadilan Agama memutuskan talak 1 dari gugatan cerai pihak istri secara verstek dan istri memasuki masa iddah. Dalam masa iddah, suami menginginkan rujuk dengan ucapan rujuk dari suami. Bagaimana tata cara rujuk yang seharusnya dilakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah.

    Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka suami-istri terkait dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak/cerai dan surat keterangan lain yang diperlukan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 17 September 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Batas Waktu Pembayaran Nafkah Iddah dan Mutah?

    Adakah Batas Waktu Pembayaran Nafkah <i>Iddah </i> dan Mutah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Iddah atau Masa Tunggu

    Setelah bercerai, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain. Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu ini diatur dalam Pasal 150 hingga Pasal 155 KHI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun aturan rujuk dalam masa iddah dengan mantan suami diatur dalam Pasal 163 KHI yang menerangkan bahwa:

    1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
    2. Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
    1. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
    2. putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

     

    Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian

    Apabila kedua belah pihak ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI yang menerangkan bahwa rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

    Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan,[1] seperti akta cerai.

    Setelah itu, pegawai pencatat nikah akan memeriksa apakah pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi syarat rujuk, seperti apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj‘i, dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.[2]

    Setelah pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dalam hal ini dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah,[3] sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Surah At-Talaq (65:2).

    Kemudian, suami-istri beserta para saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.[4]

    Selanjutnya, pegawai pencatat nikah membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk untuk masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk lalu mengirimnya ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak[5] (Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian).

    Untuk mendapatkan akta nikahnya kembali, suami-istri atau kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.[6]

     

    Demikian jawaban dari kami terkait tata cara rujuk dalam masa iddah, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 


    [1] Pasal 167 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 167 ayat (3) KHI

    [3] Pasal 167 ayat (2) jo. ayat (4) KHI

    [4] Pasal 167 ayat (4) KHI

    [5] Pasal 169 ayat (1) KHI

    [6] Pasal 169 ayat (2) KHI

    Tags

    cerai talak
    keluarga dan perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!