KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Menyimpang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Menyimpang

Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Menyimpang
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Menyimpang

PERTANYAAN

Siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan bahwa pertanyaan Anda memiliki keterkaitan dengan masalah prinsip pewarisan. Dalam hal ini, kami akan menjelaskan hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Irma Devita Purnamasari dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris mengatakan bahwa prinsip pewarisan itu terbagi menjadi dua (hal. 2):

    KLINIK TERKAIT

    Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

    Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

    1.    Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadi suatu kematian

    2.    Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada prinsip pewarisan yang kedua, jelas Irma Devita, antara pewaris dan ahli waris harus memiliki “hubungan darah” kecuali suami/istri pewaris dalam hal mereka masih terikat dalam perkawinan saat pewaris meninggal dunia. Berdasarkan prinsip tersebut, yang berhak menjadi ahli waris (mewarisi) hanyalah orang-orang yang mewakili hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung maupun orangtua, saudara, nenek/kakek, atau keturunan dari saudara-saudaranya. Dengan demikian, ada empat golongan besar yang berhak mewarisi, yaitu (hal. 3):

    1.    Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata)

    2.    Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris

    3.    Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

    4.    Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, yaitu:

    - keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris

    - saudara kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris


    Penjelasan lebih lanjut mengenai empat golongan tersebut dapat Anda simak dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata.

     

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berfokus pada ahli waris Golongan IV seperti yang kami sebutkan di atas dengan mengacu pada skema berikut:

     

    1. Skema keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris:

     
     
     
    Dari skema pembagian waris di atas dapat kita ketahui bahwa yang berderajat kelima dari pewaris adalah anak sepupunya pewaris. Kemudian, yang berderajat keenam dari pewaris adalah cucunya sepupu pewaris. Jadi, warisan hanya diberikan sampai pada derajat keenam dari pewaris, yakni cucunya sepupu pewaris.
     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dari pewaris apabila keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam yang berhak mewaris adalah:

    1.    Paman dan bibi pewaris

    2.    Sepupu pewaris

    3.    Anak sepupu pewaris

    4.    Cucu sepupu pewaris

     

    2. Skema saudara kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris:

     
     

    Dari skema pembagian waris di atas dapat kita ketahui bahwa yang berderajat kelima dari pewaris adalah sepupu pewaris. Kemudian, yang berderajat keenam dari pewaris adalah anak sepupu pewaris. Jadi, warisan hanya diberikan sampai pada derajat keenam, yakni anak sepupu pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris.


    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa saja yang termasuk ke dalam hubungan kekeluargaan sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat keenam dari pewaris apabila saudara kakek dan nenek pewaris beserta keturunannya yang berhak mewaris adalah:

    1.    Saudara kakek dan nenek pewaris

    2.    Paman dan bibi pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris

    3.    Sepupu pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris

    4.    Anak sepupu pewaris dari saudara kakek dan nenek pewaris

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     
    Referensi:

    Irma Devita. 2012. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris.Bandung: Kaifa.

    Tags

    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!