KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Prosedur Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Prosedur Penanganan Tindak Pidana Korporasi
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penanganan Tindak Pidana Korporasi

PERTANYAAN

Bagaimana proses penuntutan dan pemidanaan tindak pidana korporasi? Mohon jelaskan proses pidana terkait kejahatan yang dilakukan korporasi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.

    Lalu, apabila sebuah korporasi melakukan tindak pidana, maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa denda dan pidana tambahan, dan/atau tindakan tata tertib. Adapun tahapan penanganan perkara pidana korporasi terdiri dari:

    1. Tahapan Pemeriksaan dan Pemanggilan
    2. Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan
    3. Tahapan Penuntutan
    4. Tahapan Persidangan
    5. Tahapan Putusan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korporasi yang ditulis oleh Anandito Utomo, S.H. dan dipublikasikan pada Jumat, 10 Januari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Berapa Lama Masa Daluwarsa Pidana Pemerkosaan Anak?

    Pengertian Korporasi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korporasi. Satjipto Rahardjo dalam bukunya berjudul Ilmu Hukum, menjelaskan bahwa korporasi adalah suatu badan hasil cipta hukum. Badan yang diciptakan itu terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan kedalam hukum memasukkan unsur animus yang membuat badan itu mempunyai kepribadian, sehingga badan hukum itu adalah ciptaan hukum (hal. 110). Kemudian, Jowitt dan Walsh sebagaimana dikutip oleh Yesmil Anwar dan Adang menjelaskan bahwa korporasi merupakan suatu rangkaian atau kumpulan orang-orang yang memiliki eksistensi dan hak-hak dan kewajiban hukum yang berbeda dari individu dari waktu ke waktu.[1]

    Lebih lanjut, M Arief Amrullah memperjelas bahwa dalam konteks tindak pidana yang dilakukan korporasi, pada dasarnya korporasi adalah badan hukum (rechtspersoon) yang merupakan salah satu dari subyek hukum, di samping manusia (natuurlijke persoon). Artinya, korporasi ditetapkan sebagai subyek hukum, yakni sebagai pengemban hak dan kewajiban.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Definisi di atas sejalan dengan pengertian korporasi yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 PERMA 13/2016, yaitu korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik dapat berupa badan hukum maupun bukan hukum. Lalu, apabila sebuah korporasi melakukan tindak pidana, maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi.[3]

    Tindak Pidana oleh Korporasi

    Adapun pengertian dari tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.[4]

    Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat melakukan penilaian terhadap berbagai kesalahan korporasi antara lain:[5]

    1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
    2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
    3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    Lantas, apa saja tahapan penanganan perkara pidana korporasi? Bagaimana proses pidana tersebut? Berikut ulasannya.

    Tahapan Penanganan Perkara Pidana Korporasi

    Proses pidana yang subjek hukumnya korporasi pada dasarnya telah diatur secara spesifik dalam PERMA 13/2016 dan PERJAGUNG 28/10/2014. Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami merangkum proses pidana tersebut sebagai berikut:

    1. Tahapan Pemeriksaan dan Pemanggilan

    Tahapan pemanggilan terhadap korporasi ditujukan kepada korporasi ke alamat tempat kedudukan korporasi atau alamat tempat korporasi beroperasi. Dalam hal alamat korporasi tidak diketahui, maka pemanggilan disampaikan melalui alamat tempat tinggal salah satu pengurus. Namun, jika alamat pengurus juga tidak diketahui, maka disampaikan surat panggilan melalui media massa cetak atau elektronik dan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut.[6]

    1. Tahapan Penyelidikan dan Penyidikan

    Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh pengurus. Lalu, penyidik yang melakukan pemeriksaan akan memanggil korporasi yang diwakili pengurus dengan surat panggilan yang sah. Kemudian, pengurus wajib hadir dalam pemeriksaan korporasi. Jika korporasi telah dipanggil secara patut dan pengurusnya tidak hadir, menolak hadir atau tidak menunjuk pengurus untuk mewakili korporasi dalam pemeriksaan, maka penyidik menentukan salah seorang pengurus untuk mewakili korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa pengurus tersebut secara paksa.[7]

    Sebagai informasi, jaksa dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (“Tipikor”), Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”), atau tindak pidana lain berdasarkan undang-undang.[8] Penyelidikan dan penyidikan terhadap Tipikor dan tindak pidana lain berdasarkan undang-undang terhadap korporasi dapat dilakukan secara bersama-sama dengan subjek hukum perseorangan.[9]

    Selain itu, penyidik wajib melakukan penyitaan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga korporasi atau akta lain dalam hal korporasi sebagai tersangka.[10]

    1. Tahapan Penuntutan

    Sebelum melakukan penuntutan ke pengadilan, jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum melakukan tahapan pra penuntutan terlebih dahulu. Penuntut umum yang ditunjuk, meneliti kelengkapan berkas perkara antara lain:[11]

    1. Akta Pendirian Korporasi
    2. Akte Perubahan Korporasi
    3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan Akta Pendirian/Perubahan Korporasi
    4. Bentuk korporasi
    5. Hubungan korporasi dan pengurus yang mewakili korporasi
    6. Surat Kuasa korporasi kepada yang mewakili
    7. Surat, dokumen, pembukuan dan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan
    8. Kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana serta keuntungan yang diperoleh Korporasi
    9. Data keuangan dan perpajakan baik Korporasi maupun pengurus korporasi
    10. Keterangan Ahli apabila diperlukan
    11. Hal-hal lain yang sehubungan dengan perkara

    Setelah berkas perkara lengkap, maka tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan terhadap korporasi.[12] Surat dakwaan terhadap korporasi merujuk pada KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) dengan penyesuaian isi surat dakwaan sebagai berikut:[13]

    1. nama korporasi, tempat, tanggal pendirian dan/atau nomor anggaran dasar/akta pendirian/peraturan/ dokumen/perjanjian serta perubahan terakhir, tempat kedudukan, kebangsaan korporasi, jenis korporasi, bentuk kegiatan/usaha dan identitas pengurus yang mewakili; dan
    2. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

    Adapun korporasi yang dapat dituntut meliputi:[14]

    1. Korporasi;
    2. Korporasi yang dipindahtangankan atau diambil alih;
    3. Korporasi kelompok yang merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan; dan/atau
    4. Korporasi yang masih dalam proses kepailitan.

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa terhadap korporasi hanya dapat dituntut pidana denda dan pidana tambahan dan/atau tindakan tata tertib.[15] Anda dapat membaca penjelasan selengkapnya mengenai tahapan penuntutan korporasi pada Bab IV Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    1. Tahapan Persidangan

    Pada tahapan ini, pengurus yang mewakili korporasi pada tingkat penyidikan wajib pula hadir pada pemeriksaan korporasi dalam sidang pengadilan.[16]

    Jika pengurus tidak hadir karena berhalangan sementara atau tetap, hakim/ketua sidang memerintahkan penuntut umum agar menentukan dan menghadirkan pengurus lainnya untuk mewakili korporasi sebagai terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Lalu, dalam hal pengurus yang mewakili korporasi sebagai terdakwa telah dipanggil secara patut tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah, hakim/ketua sidang menunda persidangan dan memerintahkan kepada penuntut umum agar memanggil kembali pengurus yang mewakili untuk hadir pada hari sidang berikutnya. Kemudian, jika pengurus tidak hadir pada persidangan berikutnya, hakim/ketua sidang memerintahkan penuntut umum supaya pengurus tersebut dihadirkan secara paksa pada persidangan berikutnya.[17]

    1. Tahapan Putusan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

    Tahapan ini dibagi menjadi penjatuhan pidana, putusan, dan pelaksanaan putusan. Berkaitan dengan penjatuhan pidana, hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus yang didasarkan pada masing-masing undang-undang mengenai ancaman pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus. Penjatuhan pidana tersebut tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang terbukti terlibat.[18]

    Kedua, putusan pemidanaan terhadap korporasi dibuat sesuai dengan KUHAP.[19] Lalu, hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok (denda), dan/atau pidana tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[20]

    Terakhir, pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).[21] Dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, maka diberikan jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkracht untuk membayar denda. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Lalu, jika terpidana korporasi tidak membayar denda, maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang.[22]

    Kemudian, dalam hal pidana denda dijatuhkan kepada pengurus, maka diberikan jangka waktu 1 bulan sejak putusan inkracht untuk membayar denda. Jangka waktu juga dapat diperpanjang paling lama 1 bulan. Namun, jika denda tidak dibayar sebagian atau seluruhnya, pengurus dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda yang dilaksanakan setelah berakhirnya hukuman pidana pokok.[23]

    Baca juga: Begini Prosedur Penanganan Pidana Korporasi

    Kemudian sebagai informasi tambahan, untuk korporasi yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (“PT”), pertanggungjawaban pidana ada pada direksinya. Hal ini tercermin dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT sebagai berikut:

    Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

    Baca juga: Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi;
    5. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi.

    Referensi:

    1. Adriano. Menguji Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Yuridika, Vol. 28, No. 3, 2013;
    2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986;
    3. Yesmil Anwar dan Adang. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

    [1] Yesmil Anwar dan Adang. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010, hal. 219.

    [2] Adriano. Menguji Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Yuridika, Vol. 28, No. 3, 2013, hal. 334.

    [3] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“PERMA 13/2016”).

    [4] Pasal 3 PERMA 13/2016.

    [5] Pasal 4 ayat (2) PERMA 13/2016.

    [6] Pasal 9 PERMA 13/2016.

    [7] Pasal 11 PERMA 13/2016.

    [8] Bab III angka 1 Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi (“PERJAGUNG 28/10/2014”).

    [9] Bab III angka 2 Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    [10] Bab III angka 5 Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    [11] Bab IV huruf a Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    [12] Bab IV huruf b Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    [13] Pasal 12 PERMA 13/2016.

    [14] Bab IV huruf d angka 1 Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    [15] Bab IV huruf d angka 2 Lampiran PERJAGUNG 28/10/2014.

    [16] Pasal 13 ayat (1) PERMA 13/2016.

    [17] Pasal 13 ayat (2), (3), dan (4) PERMA 13/2016.

    [18] Pasal 23 PERMA 13/2016.

    [19] Pasal 24 ayat (1) PERMA 13/2016.

    [20] Pasal 25 PERMA 13/2016.

    [21] Pasal 27 ayat (1) PERMA 13/2016.

    [22] Pasal 28 PERMA 13/2016.

    [23] Pasal 29 PERMA 13/2016.

    Tags

    korporasi
    pidana korporasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!