Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Yayasan Digunakan untuk Menjalankan Usaha Warnet?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Yayasan Digunakan untuk Menjalankan Usaha Warnet?

Bolehkah Yayasan Digunakan untuk Menjalankan Usaha Warnet?
Bimo Prasetio, S.H. / Asharyanto, S.H.I. / Ali Imron, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Yayasan Digunakan untuk Menjalankan Usaha Warnet?

PERTANYAAN

Salam hormat, bisakah saya mengelola warnet atas nama yayasan? Maksudnya segala manajemen warnet tersebut berada di bawah kendali yayasan, tanpa harus berdiri sendiri sebagai sebuah badan usaha. Dengan demikian maka warnet ini dalam pengurusan SIUP dan SITU-nya menggunakan akta milik yayasan, begitu pula NPWP-nya menggunakan NPWP yayasan, termasuk rekening banknya. Sebelumnya saya mohon maaf, karena saya masih baru mendirikan yayasan, jadi banyak hal yang tidak saya mengerti. Mohon bantuannya dan terima kasih. Rimlis Masuha

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana yang kami pahami, yayasan tidak dapat dijadikan sebagai badan usaha ataupun suatu kegiatan usaha selain untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU No.16/2001”), yang menyatakan bahwa:

     

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

     

    Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel berjudul Jenis dan Karakteristik Badan Usaha (6): Yayasan dalam laman resmi SMART Consultingyayasan merupakan badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat nirlaba dalam bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga, dalam hal yayasan berkehendak untuk melakukan kegiatan usaha sebagai upaya untuk mendukung dan/atau menunjang maksud dan tujuan awal sebagaimana dituangkan dalam anggaran dasar yayasan maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyertakan kekayaannya pada badan usaha lain. Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU No.28/2004”) yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

    Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar
     

    “Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa kegiatan usaha warnet (warung internet) yang Saudara rencanakan untuk diusahakan atas nama yayasan tidak dapat dilakukan dan/atau tidak dapat dijalankan, kecuali kegiatan usaha dimaksud dijalankan oleh dan/atau atas nama badan usaha lain dengan penyertaan kekayaan yayasan di dalam badan usaha tersebut. Dengan kata lain, yayasan harus mendirikan badan usaha lain, seperti Perseroan Terbatas, yang memang pendiriannya bertujuan untuk mencari keuntungan, guna menjalankan usaha warnet tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Di samping itu, untuk legalitas usaha warnet dimaksud, seperti: Surat Ijin Tempat Usaha/Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan maupun Nomor Pokok Wajib Pajak, pada nantinya didaftarkan atas nama badan usaha yang akan digunakan untuk menjalankan usaha warnet tersebut.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    2. Undang-Undang No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.28 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     
    Referensi:

    1.    http://www.legal4ukm.com/jenis-dan-karakteristik-badan-usaha-6/

    2.    http://www.legal4ukm.com/alasan-memilih-perseroan-terbatas-pt/

     

     

     
     

    Tags

    yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!