KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menggunakan Data Orang Lain di Internet untuk Promosi

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Menggunakan Data Orang Lain di Internet untuk Promosi

Hukumnya Menggunakan Data Orang Lain di Internet untuk Promosi
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menggunakan Data Orang Lain di Internet untuk Promosi

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apakah melanggar hukum menggunakan data-data yang diambil bebas dari internet untuk kepentingan iklan/promosi? Misalnya nomor telepon dan alamat e-mail yang dipublikasikan oleh yang bersangkutan di internet dalam rangka kepentingan jual beli di situs jual beli.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perkembangan era digital saat ini tidak lepas dari penggunaan internet yang memberikan akses kemudahan memperoleh informasi elektronik, salah satunya informasi data pribadi orang lain. Dari alamat e-mail sampai dengan nomor telepon orang lain bisa didapat dengan mudah hanya melalui internet. Lalu bagaimana hukumnya menggunakan data pribadi orang lain di internet untuk mengirimkan iklan atau promosi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggunakan Data Orang Lain dari Internet untuk Kepentingan Bisnis yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 20 November 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini

    Terjadi Pencurian Data Pribadi (<i>Identity Theft</i>)? Tempuh Langkah Ini

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Informasi Elektronik dalam UU ITE

    Yang dimaksud dengan informasi elektronik dalam UU ITE dan perubahannya adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai penggunaan data-data di internet yang merupakan informasi elektronik, Pasal 25 UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

    Oleh karena itu, pada prinsipnya, semua informasi yang bersifat publik, artinya informasi yang dapat diakses secara bebas oleh publik dapat digunakan sepanjang tetap mencantumkan sumber, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau merek.

    Namun perlu dicatat, penggunaan data berupa nomor telepon maupun alamat e-mail sebagaimana Anda tanyakan termasuk dalam ranah pelindungan data pribadi, dan bukan informasi yang bersifat publik.

     

    Nomor Telepon Termasuk Data Pribadi

    Selanjutnya apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UUU PDP”) yang menyebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[2]

    Menurut hemat kami, nomor telepon dan alamat e-mail yang dipublikasikan oleh yang bersangkutan di internet dapat dikategorikan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.[3] Sehingga, subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.[4]

     

    Hukumnya Menggunakan Data Orang Lain di Internet

    Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa Anda menerima iklan atau promosi dari orang lain yang tidak Anda kenal dengan dugaan orang tersebut mendapat nomor telepon atau alamat e-mail dari yang Anda pasang dalam situs jual beli.

    Terkait penggunaan data pribadi, Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

    Ketentuan di atas dijabarkan lebih lanjut dalam PP 71/2019, yaitu penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi yang salah satunya melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi.[5]

    Pelanggaran di atas oleh penyelenggara sistem elektronik dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. Adapun sanksi administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.[6]

    Hal mengenai persetujuan pun turut ditegaskan dalam Pasal 24 UU PDP yang mengatur bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi.

    Pelanggaran ketentuan pengendali data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[7]

    Baca juga: UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi

    Selain itu, hukuman lain yang menanti bagi pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[8]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemrosesan data pribadi milik orang lain termasuk dalam hal ini pelaku yang mengirimkan iklan/promosi dengan menggunakan data orang lain di internet sebagaimana Anda tanyakan seharusnya berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan. Jika dilanggar, pelaku berpotensi dijerat sanksi administratif, sanksi pidana, dan/atau denda.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya menggunakan data orang lain di internet, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [3] Pasal 4 ayat (3) huruf f dan penjelasannya UU PDP

    [4] Pasal 5 UU PDP

    [5] Pasal 14 ayat (1) huruf a jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)

    [6] Pasal 100 ayat (1), (2), dan (5) PP 71/2019

    [7] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP

    [8] Pasal 67 ayat (1) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    iklan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!