KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum bagi Hacker Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

Jerat Hukum bagi <i>Hacker</i> Akun Medsos yang Lakukan Penipuan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi <i>Hacker</i> Akun Medsos yang Lakukan Penipuan

PERTANYAAN

Seseorang dengan sengaja hack akun Facebook orang lain. Bahkan pelaku juga nge-hack akun Facebook teman dekat dari pemilik akun dan melakukan tindakan penipuan dengan berpura-pura menjadi pemilik akun. Bagaimana hukum dari orang yang membajak media sosial milik orang lain? Bisakah dilaporkan kepada polisi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hack jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah.

    Apa hukuman untuk hacker? Pelaku dapat dijerat pasal dalam UU ITE. Selain itu, apabila pelaku menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan, ia dapat dijerat pasal dalam KUHP dan UU PDP. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ancaman Pidana bagi Peretas (Hacker) Akun Facebook Orang Lain yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 13 Januari 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pasal untuk Hacker

    Perlu Anda pahami dulu pada dasarnya, identitas ialah ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang. Identitas seseorang ialah jati dirinya baik yang ia peroleh secara natur berdasarkan karakteristik yang ada padanya yang secara umum tidak dimiliki oleh orang lain (seperti tanda lahir dan ciri tubuh), secara pemberian (seperti nama dan agama), maupun yang ia peroleh melalui proses (pekerjaan dan pendidikan).

    Adapun identitas berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, termasuk nomor telepon merupakan bagian data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi dalam UU PDP.[1]

    Kemudian sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, hack jika diartikan dalam bahasa Indonesia adalah meretas yaitu menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah. Demikian yang dikutip dari Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya.

    Lantas apa hukuman untuk hacker? Perbuatan meretas (hack) akun Facebook orang lain dengan cara apapun untuk mengakses akun Facebook, misalnya dengan mencari tahu password orang lain atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain.

    Adapun ancaman pidana perbuatan tersebut di atas adalah sebagai berikut.[2]

    1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
    2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
    3. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

    Jadi jika ditanya hack akun orang kena pasal berapa? Peretas atau hacker akun orang lain dapat dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (1), (2), atau (3) UU ITE sebagaimana disebutkan sebelumnya.

    Hack Akun Medsos untuk Penipuan

    Menyambung kronologis yang Anda ceritakan, pelaku juga menggunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan. Disarikan dari Cara Menentukan Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan Online?, hacker yang melakukan penipuan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP yaitu barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Tidak hanya Pasal 378 KUHP, hacker yang menggunakan data pribadi yaitu identitas orang lain untuk melakukan penipuan melalui akun yang di-hack-nya dapat dijerat pasal pelanggaran data pribadi yang tercantum dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi sebagai berikut.

    1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
    2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Langkah Hukum

    Jika telah terjadi peretasan atau hack atas akun Anda, berikut kami sampaikan langkah yang dapat Anda tempuh.

    1. Melaporkan peretasan ke penyelenggara aplikasi terkait. Misalnya untuk akun Facebook, Anda bisa mengakses laman Akun yang Dibajak dan Palsu untuk mengetahui langkah yang bisa Anda tempuh selanjutnya untuk mengamankan akun yang diretas.
    2. Melaporkan ke polisi atas pelanggaran Pasal 30 UU ITE, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP apabila hacker sekaligus menyalahgunakan akun yang di-hack untuk melakukan penipuan.
    3. Mengajukan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap pelanggaran data pribadi.[3]

    Tips Keamanan Akun Medsos

    Dalam rangka mengantisipasi atau langkah preventif dari peretasan akun, pemilik atau pengguna akun Facebook atau media sosial apapun perlu melakukan hal berikut.

    1. Membuat password yang sulit untuk diketahui atau ditebak. Suatu password dianggap kuat apabila karakter yang digunakan berupa kombinasi huruf, angka, dan simbol.
    2. Mengubah password secara berkala, misalnya setiap 3 bulan sekali.
    3. Menjaga kerahasiaan password akun. Simpan pada catatan yang hanya diketahui Anda.
    4. Tidak sembarangan mengakses akun media sosial dengan menggunakan fasilitas internet publik.
    5. Waspada dan berhati-hati dalam membuka link atau tautan yang di dalamnya bisa berisi trojan atau malware yang digunakan hacker untuk mendapatkan username dan password akun media sosial.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Referensi:

    Akun yang Dibajak dan Palsu, yang diakses pada 7 November 2022, pukul 09.22 WIB.


    [1] Pasal 4 ayat (3) dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [3] Pasal 12 UU PDP jo. Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    hacker
    media sosial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!