Saya karyawan di sebuah perusahaan pertambangan mineral emas resmi. Apakah perusahaan berhak memaksa karyawan untuk berkerja pada hari libur nasional (libur idul adha)? Jika karyawan tidak masuk kerja akan dianggap mangkir. Perusahan memberikan keringanan bagi karyawan yang melaksanakan sholat ied untuk masuk kerja setelah sholat ied dan memberikan insentif, tapi apakah perusahaan berhak menganggap mangkir bagi karyawan yang tidak bersedia masuk dan memilih libur. Terimakasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Permasalahan yang saudara sampaikan, adalah soal waktu kerja dan waktu istirahat (atau sering disebut WKWI), khususnya WKWI di sektor khusus, yakni sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan pada daerah tertentu -yang merupakan penyimpangan dari ketentuan WKWI normal-.
Sebelum menjelaskan dan menjawab permasalahan Saudara, terlebih dahulu saya menjelaskan sedikit mengenai -standard- WKWI umum (normal) tersebut.
Ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat (WKWI) secara umum, berdasarkan Pasal 77 ayat (2) jo Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), ada 2 (dua) macam pola waktu kerja di perusahaan, yakni:
-Pola 6:1, atau 6 hari kerja dan 1 hari istirahat mingguan dengan maksimum 7 (tujuh) jam perhari dan 40 jam perminggu;
-Pola 5:2, atau 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan dengan –maksimum- 8 (delapan) jam perhari dan 40 jam per-minggu;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi ketentuan waktu kerja -normal- sebagaimana tersebut (termasuk mempekerjakan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi), wajib membayar upah kerja lembur (vide Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Syarat dan ketentuan pelaksanaan kerja lembur (khususnya di hari kerja biasa), harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. setiap pelaksanaan waktu kerja lembur (khususnya di hari kerja biasa) hanya diberi toleransi maksimum 3 (tiga) jam perhari dan -total- 14 (empat belas) jam per-minggu, kecuali lembur pada hari istirahat mingguan -khusus- pada pola 5:2 (vide Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. 102/Men/VI/2004).
Dengan demikian pelaksanaan kerja lembur tersebut tidak dapat dipaksakan sepihak atas kehendak pengusaha semata, akan tetapi juga harus atas persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Namun demikian penerapan dan pelaksanaan waktu kerja (normal) dan waktu kerja lembur tersebut di atas, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah tertentu, terdapat pilihan waktu kerja dan waktu istirahat yang lebih bervariasi untuk suatu periode kerja dengan jangka waktu kerja yang lebih lama. Khususnya pada daerah tertentu, seperti pada off shore atau on shore- yang menyimpang dari ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat yang normal.
Terkait dengan permasalahan Saudara, ada satu klausul penyimpangan yang sangat penting dan bersifat khusus, sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor Per-15/Men/VII/2005 jo Pasal 7 Kepmenakertrans Nomor Kep-234/Men/2003. Yaitu bahwa dalam hal hari libur resmi jatuh (bersamaan) pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan pilihan waktu kerja yang ditentukan, maka hari libur resmi tersebut dianggap sebagai hari kerja biasa.
Dengan demikian (sesuai ketentuan tersebut), perusahaan memang berhak untuk memaksakan karyawan harus masuk dan bekerja pada hari libur resmi seperti pada case Saudara. Karena pembayaran upahnya memang sudah include dengan upah kerja lembur yang dilaksanakan sesuai pilihak waktu kerja dan periode kerja yang ditentukan (vide Pasal 8 Permenakertrans. No. Per-15/Men/VII/2005 jo Pasal 9 dan Pasal 12 Kepmenakertrans. Nomor Kep-234/Men/2003).
Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan dapat dipahami.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu
3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu