KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Kepemilikan Waralaba Makanan Dan Minuman

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Batasan Kepemilikan Waralaba Makanan Dan Minuman

Batasan Kepemilikan Waralaba Makanan Dan Minuman
Bimo Prasetio, S.H. / Asharyanto, S.H.I. / Ali Imron, S.H.I.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Batasan Kepemilikan Waralaba Makanan Dan Minuman

PERTANYAAN

Pertanyaan saya: 1. Apakah dengan disahkannya Peraturan Menteri Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2013 mengenai jumlah kepemilikan outlet/gerai berdampak pada ketidakpastian hukum dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern, mengenai jumlah kepemilikan outlet/gerai yang dikelola sendiri (company owned outlet)? 2. Apakah yang diatur dalam peraturan di atas mengatur mengenai outlet/gerai yang sama? 3. Contoh kasus PT saya memiliki 300 gerai pada tahun 2011 dan pada tahun 2012 saya menambah jumlah outlet/gerai menjadi 350 outlet/gerai dan pada tahun 2013 saya memiliki jumlah gerai sebanyak 360 outlet/gerai. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri dimaksud mengenai jumlah kepemilikan outlet/gerai, apakah saya melanggar hukum, dan apabila saya melanggar hukum, tolong jelaskan saya melanggar peraturan yang mana saja? (keterangan pertanyaan no 3. saya sebagai pengelola tunggal dan tidak melakukan kerja sama dengan pihak pemodalan ataupun dengan pelaku UKM dan tidak mewaralabakan waralaba saya. Jenis waralaba restoran atau rumah makan) Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

     

    Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai kepastian hukum dari jumlah kepemilikan waralaba yang saudara miliki, kedua peraturan yang Saudara sebutkan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern (“Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012”) dan Peraturan Menteri Perdagangan No.7/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman (“Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013”), mengatur mengenai objek yang berbeda.

     

    Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 mengatur mengenai waralaba jenis usaha toko modern sedangkan Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013 mengatur mengenai waralaba jasa makanan dan minuman. Karena jenis usaha Saudara adalah restoran atau rumah makan, maka kita merujuk pada ketentuan dalam Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013.

    KLINIK TERKAIT

    Plus Minus Kerja Sama Bagi Hasil dan Waralaba

    Plus Minus Kerja Sama Bagi Hasil dan Waralaba
     

    Mengenai jumlah outlet/gerai yang dapat didirikan, untuk waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe diatur dalam Pasal 4 Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013:

     

    Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe dapat mendirikan outlet/gerai yang dikelola sendiri (company owned outlet) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013 disebutkan:

     

    Dalam hal pemberi waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/ gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib:

    a.    Diwaralabakan; dan/atau

    b.    Dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa untuk pelaku bisnis waralaba dalam bidang jasa makanan dan minuman yang dikembangkan melalui pengelolaan yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) hanya diperbolehkan memiliki sebanyak 250 outlet. Maka dari itu, apabila pemilik usaha waralaba telah melampaui batas kepemilikan waralaba, maka pelaku usaha waralaba dimaksud wajib untuk mewaralabakan atau melakukan kerjasama melalui sistem penyertaan modal atas usahanya.

     

    Dalam kasus yang Saudara alami, kelebihan outlet/gerai sebanyak 110 wajib dikembangkan melalui pemberian waralaba kepada orang lain atau dengan melakukan kerjasama melalui penyertaan modal.

     

    Khusus pola ataupun mekanisme kerjasama melalui penyertaan modal, nilai minimum prosentasinya telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf (a) dan (b) Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013, yaitu:

    a)        Bagi pemilik waralaba yang akan melakukan penambahan gerai/outlet dengan nilai investasi kurang atau sama dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) besaran modal dari pihak lain yang akan menyertakan modalnya minimal paling sedikit 40%; sedangkan,

    b)        Untuk nilai investasi lebih dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) penyertaan modal dari pihak lain minimal 30%.

     

    Perlu diketahui, sesuai dengan Pasal 6 Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013, untuk pelaksanaan kerjasama waralaba harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat.Namun hal tersebut dapat dilaksanakan apabila pelaku usaha dimaksud memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pemberi waralaba. Artinya pemberi waralaba diberi hak untuk menentukan kriteria yang menurutnya pantas dan dapat memenuhi kualifikasi/persyaratan yang diinginkan.

     

    Dalam hal, pemilik waralaba terlanjur memiliki gerai/outlet melebihi batas maksimum yang ditetapkan yaitu sebanyak 250 gerai/outlet. Maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013, pemilik waralaba untuk jenis makanan dan minuman harus menyesuaikan ketentuan penanambahan outlet/gerai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak peraturan Menteri dimaksud berlaku.

     

    Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa pemilik waralaba untuk bidang usaha makanan dan minuman dibatasi kepemilikannya sebanyak 250 outlet. Yang kemudian, apabila hendak melakukan penambahan gerai atau outlet, maka pemilik waralaba dimaksud wajib me-waralabakan usahanya atau melalui kerjasama penyertaan modal.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;

    2.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

     

        

    Tags

    makanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!