KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyewa Pindah, Haruskah Sisa Uang Sewa Dikembalikan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penyewa Pindah, Haruskah Sisa Uang Sewa Dikembalikan?

Penyewa Pindah, Haruskah Sisa Uang Sewa Dikembalikan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penyewa Pindah, Haruskah Sisa Uang Sewa Dikembalikan?

PERTANYAAN

Saya mengontrakkan rumah selama 2 tahun, tetapi baru setahun pengontrak pindah tanpa alasan yang jelas. Pengontrak meminta uang sisa kontrakan yang satu tahun lagi untuk dikembalikan. Haruskah saya mengembalikannya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Anda tidak menjelaskan apakah sewa menyewa ini dilakukan dengan perjanjian tertulis atau tidak. Kami akan menjawabnya dengan asumsi bahwa sewa-menyewa tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis.

     

    Kontrak rumah atau yang dikenal dengan sewa menyewa rumah, pada dasarnya adalah suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang disanggupi pembayarannya oleh pihak yang menyewa.

     

    Sebagai suatu perjanjian, maka sewa menyewa tidak dapat diakhiri sepihak. Ini karena suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak (Pasal 1338 ayat (2) KUHPer).

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
     

    Dalam Pasal 1570 KUHPer dikatakan bahwa jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya suatu pemberhentian untuk itu. Akan tetapi jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1571 KUHPer).

     

    Karena di awal telah diasumsikan bahwa sewa menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis, maka sewa tidak berakhir sebelum jangka waktunya berakhir. Yang berarti bahwa selama perjanjian sewa menyewa tersebut masih berjalan, para pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa menyewa secara sepihak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP 44/1994”), hubungan sewa menyewa dapat diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajiban para pihak sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 PP 44/1994.

     

    Jika hubungan sewa menyewa diputuskan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa, sebagaimana terdapat dalam Pasal 11 PP 44/1994, maka:

    a.    jika yang dirugikan pihak penyewa maka pemilik berkewajiban mengembalikan uang sewa;

    b.    jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula, dan tidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.

     

    Merujuk pada ketentuan Pasal 11 PP 44/1994, dapat kita lihat bahwa pihak yang menyewakan baru memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang sewa jika terjadi pemutusan hubungan sewa yang diakibatkan oleh dilanggarnya hak dan kewajiban para pihak dan hal tersebut menimbulkan kerugian pada pihak penyewa.

     

    Dalam hal ini alasan penyewa memutuskan sewa tidak jelas, sehingga tidak dapat diketahui apakah pemutusan hubungan sewa menyewa itu karena dilanggarnya ketentuan hak dan kewajiban para pihak, dan apakah ada kerugian pada penyewa. Oleh karena itu, pihak yang menyewakan tidak punya kewajiban untuk mengembalikan uang sewa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.

        

    Tags

    sewa menyewa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!