KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upah Dipotong Karena Mengurus Serikat Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upah Dipotong Karena Mengurus Serikat Pekerja

Upah Dipotong Karena Mengurus Serikat Pekerja
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Upah Dipotong Karena Mengurus Serikat Pekerja

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, Kami bekerja di salah satu perusahaan asing terkemuka sektor pertambangan. Sebagai pengurus serikat pekerja, kami mendapat tekanan berupa pemotongan upah akibat absen. Pertanyaannya dapatkah dibenarkan perlakuan perusahaan terhadap kami? Kejadian ini sudah berlangsung sejak Januari 2013 pasca perundingan PKB. Tindakan apa yang sebaiknya kami lakukan terhadap perlakuan tersebut? Terima kasih sebelumnya. Nasmiruddin

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP”), serikat pekerja/serikat buruh -yang diwakili oleh pengurusnya selaku legal mandatory-, berhak:

    a. membuat PKB (bersama-sama) dengan pengusaha (pengurus perusahaan);

    b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial;

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Potong Gaji Karyawan karena Libur Lebaran

    Hukumnya Potong Gaji Karyawan karena Libur Lebaran

    c.   mewakili pekerja/buruh dalam lembaga-(lembaga) ketenagakerjaan;

    d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pelaksanaan hak-hak dimaksud, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 25 ayat (2) UU SP). Dalam kaitannya dengan ketentuan tersebut, ada azas (principle) dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), bahwa pada dasarnya upah tidak dibayar jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan (prinsip no work no pay).

     

    Namun prinsip no work no pay tersebut dapat disimpangi, dalam arti tetap dibayar upah, dalam hal (antara lain) “pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat atas persetujuan -management- pengusaha” (vide Pasal 93 ayat (2) huruf h UU Ketenagakerjaan). Akan tetapi syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaan tugas serikat tersebut (termasuk pada huruf h), harus -telah- ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).

     

    Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, menurut hemat saya pada dasarnya memang perusahaan tidak boleh menghalang-halangi pengurus “serikat” melaksanakan tugas kepengurusan secara proporsional. Namun demikian pelaksanaannya harus tetap mendapat persetujuan dari -management– pengusaha (jika akan melaksanakan tugas kepengurusan “serikat”).

     

    Dalam kaitan permasalahan Saudara yang berkenaan dengan “punishment” pemotongan upah dalam pelaksanakan kegiatan ke-serikat-an, kemungkinan karena Saudara belum memperoleh persetujuan atau bahkan mungkin tidak mendapatkan izin, sehingga dianggap sebagai “mangkir” dan berlaku azas “no work no pay”.

     

    Dapatkah dibenarkan? Hemat saya, bisa saja dibenarkan sepanjang ada ketentuan yang disimpangi -terutama dalam hal izin / persetujuan manajemen-.

     

    Tindakan yang sebaiknya dilakukan oleh pekerja/buruh atas perlakuan pengusaha tersebut, adalah melakukan dialog atau komunikasi. Lebih baik lagi jika dilakukan melalui LKS Bipartit (jika telah terbentuk), sehingga semua bisa diselesaikan secara cool melalui komunikasi dan dialog yang intens.

     
    Demikian pendapat (opini) saya, semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi.
     
     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Tags

    serikat pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!