Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

PERTANYAAN

Saya memiliki sebuah kasus dimana saya disuruh oleh teman saya mengambil sebuah barang di dalam kardus di terminal. Saya mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika, dan saya pun telah berkali-kali melakukan hal tersebut.

Nah, apakah saya adalah seorang pengedar narkotika? Apa saja unsur-unsur pengedar narkotika menurut UU Narkotika di Indonesia? Lalu, adakah hukum yang mengatur peredaran narkoba di Indonesia? Apa jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, orang yang mengangkut, membawa, atau mengirim narkotika dapat dikategorikan sebagai pengedar narkoba yang bisa dijerat pidana berdasarkan UU Narkotika.

    Perlu diketahui bahwa jerat pidana maksimal bagi pengedar narkoba adalah hukuman mati. Bagaimana bunyi ketentuan hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Maksimal Bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba, yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 November 2013, dan dimutakhirkan pada Kamis, 28 April 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

    Definisi Pengedar Narkotika

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi pengedar secara eksplisit di dalam UU Narkotika dan perubahannya. Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

    Kemudian dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian narkotika diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Narkotika, yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

    Lebih lanjut, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja?, Lilik Mulyadi dalam penelitiannya yang berjudul Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (hal. 2-3) menjelaskan bahwa secara implisit dan sempit dapat dikatakan bahwa, pengedar narkotika adalah orang yang melakukan kegiatan penyaluran dan penyerahan narkotika/psikotropika. Secara luas, pengertian pengedar tersebut juga dapat dilakukan dan berorientasi kepada dimensi penjual, pembeli untuk diedarkan, mengangkut, menyimpan, menguasai, menyediakan, melakukan perbuatan mengekspor dan mengimpor narkotika/psikotropika.

    Lebih lanjut, Ratna WP dalam bukunya berjudul Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara (hal. 19) menjelaskan bahwa pengedar narkotika/psikotropika adalah orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Menjawab pertanyaan Anda, dari definisi pengedar di atas dapat kita uraikan perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai pengedaran narkotika, yakni:

    • yang menyalurkan narkotika;
    • yang menyerahkan narkotika;
    • penjual narkotika;
    • pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali;
    • pengangkut narkotika;
    • penyimpan narkotika;
    • yang menguasai narkotika;
    • yang menyediakan narkotika;
    • yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika.

    Kesimpulannya, jika Anda mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain, maka Anda dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.

    Hukuman Pengedar Narkoba

    Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (“narkoba”), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, yang kami uraikan satu per satu sebagai berikut:

    Pasal 115

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
    2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

    Pasal 120

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
    2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

    Pasal 125

    1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
    2. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

    Baca juga: Penggolongan Narkotika Terbaru dalam Permenkes

    Perlu Anda ketahui juga, pengedar narkoba yang terlibat dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dan II dapat dipidana mati jika narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.[1]

    Pidana mati juga dapat dikenakan bagi pengedar narkoba yang melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II apabila narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.[2]

    Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

    Sebagai informasi, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang diatur di dalam undang-undang dan merupakan salah satu hukuman paling berat yang dijatuhkan kepada terpidana. Namun, hukuman mati menurut pendapat para ahli hukum dibenarkan apabila pelaku tindak pidana telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau dari pergaulan hidup.[3]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah hukuman mati.

    Baca juga: Dilema Hak untuk Hidup dan Hukuman Mati di Indonesia

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 154/Pid.B/2012/PN-KC. Fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa dan temannya (yang mengendarai motor) melintas di Pos Polisi Kabupaten Aceh Tenggara yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan kendaraan rutin oleh kepolisian. Para saksi dari kepolisian mencium bau ganja dari dalam tas yang dibawa. Ternyata, dalam tas tersebut berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja seberat 27,7 kilogram. Kemudian, terdakwa dan temannya menerangkan bahwa narkotika ganja tersebut adalah milik seseorang beralamat di Desa Pepelah Kec. Pidning Kab. Gayo Lues. Terdakwa dan temannya akan diberi upah untuk membawa tanaman ganja apabila sampai di desa tersebut (hal. 3-4).

    Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan (hal. 17).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 154/Pid.B/2012/PN-KC.

    Referensi:                                                                                     

    1. Lilik Mulyadi. Pemidanaan terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba (Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan). Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2012;
    2. Ratna WP. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara. Yogyakarta: Legality, 2019;
    3. Umar Anwar. Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba: Freddy Budiman), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 3, 2016;
    4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengedar, diakses pada Jumat, 22 September 2023, pukul 12.17 WIB.

    [1] Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

    [2] Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika.

    [3] Umar Anwar. Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba: Freddy Budiman), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 3, 2016, hal. 243.

    Tags

    narkoba
    narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!