KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga

Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Jika Hewan Peliharaan Memakan Piaraan Tetangga

PERTANYAAN

Tetangga saya menuntut ganti rugi senilai Rp2,5 juta atas burung peliharaannya yang mati karena katanya kucing saya telah memakannya. Lepas dari benar atau tidaknya laporan si tetangga ini, yang mau saya tanyakan adalah: 1. Hukuman apa yang akan saya jalani jika saya bersikeras tak mau membayar ganti rugi tersebut? 2. Berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata yg berbunyi: “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” apakah hanya berlaku terhadap kucing saya yang tidak saya awasi saja? atau juga berlaku terhadap burung peliharaan tetangga saya yang sepertinya lalai diawasi juga? 3. jika ternyata berlaku untuk kucing saya dan burung tetangga saya, apakah itu artinya saya bisa lepas dari tuntutan?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami akan menjawab pertanyaan Anda satu persatu.

     

    1.    Mengenai hukuman, lebih tepatnya jika dikatakan apa yang bisa dilakukan oleh tetangga Anda yang merasa dirugikan oleh Anda.

     

    Tetangga Anda dapat mengajukan gugatan perdata kepada Anda atas dasar perbuatan melawan hukum, yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga

    Langkah Hukum Jika Dicakar Ayam Tetangga
     

    Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.

     

    Pasal 1368 KUHPer sama dengan Pasal 1365 KUHPer, mengatur mengenai perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Pasal 1368 KUHPer, mengatur dalam hal perbuatan tersebut dilakukan bukan oleh orang itu sendiri, melainkan oleh binatang yang dimiliki atau dipakai oleh orang tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Oleh karena itu, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer dan Pasal 1368 KUHPer pada prinsipnya sama. Perbedaannya hanya terletak pada yang melakukan perbuatan yang melawan hukum itu.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.

     

    Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    Melanggar hak subjektif orang lain;

    3.    Melanggar kaidah tata susila;

    4.    Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

     

    Dalam hal ini tentu saja tetangga Anda harus membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi yang disebabkan oleh binatang peliharaan Anda (kucing Anda). Selain itu, tetangga Anda juga harus membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Yaitu bahwa ada perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum, yaitu dalam hal ini melanggar hak subjektif orang lain (hak tetangga Anda untuk mendapatkan ketentraman dalam menguasai suatu barang, burung peliharaannya).

     

    Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada tetangga Anda. Kerugian tersebut diakibatkan karena perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan di atas. Ada unsur kesalahan pada Anda.

     

    Jika unsur-unsur dalam Pasal 1368 KUHPer terpenuhi dan cukup bukti, maka hakim dapat memutuskan mengabulkan gugatan tetangga Anda. Ini berarti Anda harus membayar kerugian yang diderita oleh tetangga sebesar yang dikabulkan oleh hakim dalam putusannya.

     

    Mengenai kerugian dalam perdata, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?

     

    Jika dalam putusan hakim, Anda dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam perkara, kemudian Anda tidak menjalankan putusan hakim secara sukarela, maka tetangga Anda (sebagai pihak yang menang) dapat meminta bantuan pihak pengadilan untuk memaksakan eksekusi putusan berdasarkan Pasal 196 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui ("HIR"):

     

    “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.”

     

    Jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan, putusan masih juga tidak dilaksanakan, maka Ketua Pengadilan memerintahkan (dengan surat) agar disita barang-barang milik pihak yang kalah sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu (Pasal 197 HIR). Penyitaan ini dijalankan oleh Panitera Pengadilan Negeri.

     

    Sedangkan jika dilihat dari hukum pidana, tidak ada pasal yang dapat menjerat Anda. Ini karena Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak mengatur mengenai hal tersebut. Yang diatur dalam Pasal 490 KUHP adalah jika binatang Anda menyerang manusia atau menyerang binatang yang ditunggangi, dipasang di kereta atau gerobak atau yang dimuati barang:

     
    Pasal 490 KUHP:

    “Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

    1.    barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

    2.    barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

    3.    barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

    4.    barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.”

     

    2.    Mengenai pertanyaan kedua Anda, apakah Pasal 1368 KUHPer juga berlaku untuk burung tetangga Anda yang lalai diawasi.Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa Pasal 1368 KUHPer ini terkait dengan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Oleh karena itu, selama burung tetangga Anda tidak melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi Anda, maka tetangga Anda tidak dapat digugat berdasarkan Pasal 1368 KUHPer.

     

    3.    Karena Pasal 1368 KUHPer tidak dapat diberlakukan jika burung tetangga Anda tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan Anda, maka gugatan perdata terhadap Anda tetap berjalan. Selain itu, jika pun Anda dapat menggugat tetangga Anda, ini tidak berarti Anda lepas dari gugatan yang dilayangkan oleh tetangga Anda. Baik gugatan Anda maupun gugatan tetangga Anda, dapat berjalan bersamaan. Gugatan tersebut bisa berupa gugatan yang berdiri sendiri atau gugatan rekonvensi.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel terkait yang berjudul Arti Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR);

    3.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!