Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja
Eprina Mawati Br. Siboro. S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

PERTANYAAN

Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja harian, yang juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka siapakah yang harus menanggung biayanya? Selain itu, kompensasi bagi tenaga kerja yang membayarkan apakah dari pihak perusahaan atau pihak BPJS Ketenagakerjaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.

    Terhadap pekerja harian lepas, pemberi kerja wajib mendaftarkannya pada BPJS Ketenagakerjaan khususnya program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Lantas, apabila pekerja harian lepas mengalami kecelakaan kerja, siapa yang harus menanggung biayanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penanggung Biaya dan Santunan Kecelakaan Kerja Pekerja Harian yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H. M.Kn., dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 31 Januari 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

    Jenis-Jenis Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia

    Apakah Pekerja Harian Lepas dapat Menjadi Peserta JKK?

    Tenaga kerja atau pekerja harian menurut KBBI adalah buruh atau karyawan yang upahnya diperhitungkan setiap hari ia bekerja (jumlah hari kerjanya).

    Adapun, pekerja harian lepas secara yuridis adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas apa saja hak pekerja harian lepas? Selain upah, pekerja harian juga berhak atas jaminan kecelakaan kerja (“JKK”).

    Berdasarkan Pasal 5 PP 44/2015 peserta program JKK terdiri dari:

    1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
    1. Pekerja pada perusahaan
    2. Pekerja pada orang perseorangan, dan
    3. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

     

    1. Peserta bukan penerima upah, meliputi:
    1. Pemberi kerja
    2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan
    3. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.

    Dengan demikian, pekerja harian lepas termasuk sebagai kategori pekerja penerima upah yang dapat menjadi peserta JKK.

    Baca juga: Ini Bedanya Pekerja Harian lepas dengan Pekerja Bulanan

    Hak-Hak Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja

    Setiap pekerja pada dasarnya berhak untuk menjadi peserta JKK yang wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan.[2]  Sehingga menjawab pertanyaan apakah tenaga harian lepas dapat BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya adalah dapat, jika didaftarkan oleh pemberi kerja.

    Hal ini juga dipertegas dalam UU SJSN bahwa prinsip sistem jaminan sosial nasional salah satunya adalah kepesertaan bersifat wajib. Adapun, kepesertaan bersifat wajib ini dilaksanakan dengan cara pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai program jaminan yang diikuti.[3]

    Adapun iuran JKK tersebut wajib dibayar oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara, berdasarkan jumlah upah sebulan dan tingkat risiko pekerjaannya.[4]

    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP 82/2019 peserta yang mengalami kecelakaan kerja, berhak atas manfaat JKK. Apa itu kecelakaan kerja? Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[5]

    Lantas, apa saja manfaat JKK? Manfaat JKK terdiri atas pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan berupa uang.

    1. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis meliputi:[6]
    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    4. perawatan intensif;
    5. penunjang diagnostik;
    6. pengobatan;
    7. pelayanan khusus;
    8. alat kesehatan dan implan;
    9. jasa dokter/medis;
    10. operasi;
    11. transfusi darah; dan/atau
    12. rehabilitasi medik.
    13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
    14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;

     

    1. Santunan berupa uang meliputi:[7]
    1. penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain, dan/atau biaya transportasi bagi yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan serta balai latihan kerja;
    2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
    3. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
    4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
    5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja;
    6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
    7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau
    8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

    Siapakah yang Menanggung Biaya Kecelakaan Kerja?

    Lantas, siapakah yang menanggung biaya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja? Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program JKK.

    Pada dasarnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK[8] yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun demikian, terhadap pemberi kerja yang menunggak iuran JKK sampai dengan 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka pemberi kerja wajib membembayarkan manfaat JKK kepada pekerja atau ahli warisnya.[9] Setelah tunggakan iuran dan denda dilunasi, pemberi kerja dapat mengajukan permintaan penggantian manfaat JKK pada BPJS Ketenagakerjaan.[10]

    Adapun, mengenai santunan berupa uang penggantian biaya transportasi atau santunan sementara tidak mampu bekerja karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja maka pemberi kerja wajib membayarnya terlebih dahulu.[11]

    Selanjutnya, pemberi kerja dapat meminta penggantian santunan berupa uang tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan kuitansi biaya pengangkutan dan pertolongan pertama pada kecelakaan serta bukti pembayaran upah selama pekerja tidak mampu pekerja atau santunan sementara tidak mampu bekerja.[12]

    Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya yang menanggung biaya dan memberikan kompensasi berupa manfaat JKK bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca juga: Karyawan Sakit Tetap Berhak Terima Gaji, Ini Aturannya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    Referensi:

    KBBI pekerja harian diakses pada Selasa, 1 November 2022, pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Permenaker 5/2021”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 44/2015”)

    [3] Pasal 4 huruf g dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

    [4] Pasal 16 ayat (1) dan (3) PP 44/2015

    [5] Pasal 1 angka 6 PP 44/2015

    [6] Pasal 25 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 82/2019”)

    [7] Pasal 25 ayat (2) huruf b PP 82/2019

    [8] Pasal 83 Permenaker 5/2021

    [9] Pasal 91 ayat (1) dan (2) Permenaker 5/2021

    [10] Pasal 91 ayat (3) dan (4) Permenaker 5/2021

    [11] Pasal 114 ayat (1) Permenaker 5/2021

    [12] Pasal 114 ayat (2) Permenaker 5/2021

    Tags

    badan penyelenggara jaminan sosial
    bpjs

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!