KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan Kepemilikan Asing Terkait Peraturan ESDM No. 27 Tahun 2013

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perubahan Kepemilikan Asing Terkait Peraturan ESDM No. 27 Tahun 2013

Perubahan Kepemilikan Asing Terkait Peraturan ESDM No. 27 Tahun 2013
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Perubahan Kepemilikan Asing Terkait Peraturan ESDM No. 27 Tahun 2013

PERTANYAAN

Yth. Narasumber, saya ingin menyampaikan pertanyaan sebagai berikut:
Perusahaan kami adalah PMA bergerak di investasi pertambangan yang akan membeli kepemilikan saham perusahaan pemilik IUP. Perusahaan tersebut memiliki komposisi kepemilikan 80% PMA (hanya bersedia melepas 70% saham) dan 20% PMDN (tidak bersedia melepas saham). Kami bermaksud mengakuisisi dari pemegang saham PMA tersebut dan bermaksud memiliki saham mayoritas. Namun demikian Permen ESDM No. 27/2013 Pasal 27 ayat (3) hanya mengijinkan kepemilikan saham oleh PMA maksimal 49%. Mohon pencerahan dan jalan keluar bagi masalah kami tersebut. di atas. Terima kasih dan salam hormat.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya. Atas pertanyaan tersebut berikut yang dapat kami sampaikan:

     

    Kami mengasumsikan Anda sudah memahami tentang tata cara penanaman modal asing (“PMA”) melakukan investasi langsung (direct investment) pada suatu perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), investasi langsung memerlukan persetujuan dari instansi terkait seperti Badan Kordinasi Penanaman Pasar Modal (“BKPM”) sebelum perusahaan Anda dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan di Indonesia.

     

    Mengenai permasalahan Anda yang akan melakukan investasi langsung dalam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan khususnya perusahaan yang memiliki Izin Operasi Produksi (“IUP”) memang harus kita lihat dan kita rujuk kepada beberapa peraturan perundangan-undangan lainnya, selain persetujuan BKPM dan Daftar Negatif Investasi (Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal) haruslah kita lihat peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Alam khususnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 27/2013”). Dalam peraturan tersebut memang memberikan beberapa persyaratan bagi perusahaan di bidang pertambangan untuk melakukan aksi perusahaan (“Corporate Action”).

    KLINIK TERKAIT

    Izin Pertambangan Pihak Asing

    Izin Pertambangan Pihak Asing
     

    Dalam Permen ESDM No. 27/2013 khususnya Pasal 15, diatur bahwa dalam hal perusahaan pemegang IUP akan melakukan corporate action, harus mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang (Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya).

     

    Lebih jauh lagi, kita lihat ketentuan yang diatur dalam Bagian Keenam tentang “Perubahan Kepemilikan Saham” khususnya Pasal 27 Permen ESDM No. 27/2013, yang memberikan batasan-batasan untuk pengalihan saham sebagaimana bisa kita lihat dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Permen ESDM No. 27/2013:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 27 ayat (2) Permen ESDM No. 27/2013:

    Perubahan kepemilikan saham PMA untuk IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak melebihi dari 75% (tujuh puluh lima persen).

     
    Pasal 27ayat (3) Permen ESDM No. 27/2013:

    Perubahan kepemilikan saham PMA untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi hanya dapat dilakukan apabila kepemilikan modal asing tidak lebih dari 49% (empat puluh sembilan persen).”

     

    Kedua pasal tersebut jelas mengharuskan dan/atau memberikan batasan bagi perusahaan pemilik IUP/IUPK yang akan melakukan perubahan kepemilikan saham dengan masuknya modal asing tidak melebihi batas maksimal kepemilikan saham sebesar 75% untuk Eksplorasi dan 49% untuk Operasi Produksi.

     

    Dari penjelasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan permasalahan yang Anda alamikami berasumsi bahwa IUP yang dimiliki oleh perusahaan yang ingin perusahaan Anda akusisi adalah IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Jelas bahwa perusahan Anda hanya bisa memiliki saham dari perusahan PMA tersebut sebesar maksimal 49%. Peraturan tersebut jelas membatasi kepemilikan asing maka tidak ada jalan alternatif yang bebas dari resiko meskipun pada kenyataan di lapangan banyak yang mensiasatinya dengan menggunakan nominee arrangement, namun hal tersebut berdasarkan UU Penanaman Modal adalah barang haram. Dalam beberapa kasus, banyak yang mengkamuflasekan dengan investment agreement, walaupun nafas dari arrangement tersebut masih satu nafas dengan nominee arrangement.

     

    Langkah-langkah lain yang mungkin bisa ditempuh adalah tetap mengambil bagian saham maksimal sebesar 49% persen dari maksimal 70% yang target company akan lepas, sedangkan untuk sisanya sebesar 21% dapat diambil melalui pasar modal (jika perusahan tersebut Tbk) dan hal ini juga harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam peraturan kepala BKPM terkait.

     

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.    Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

    3.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

     

    Tags

    pertambangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!