KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah

Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah
Gading Satria Nainggolan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah

PERTANYAAN

Kami pihak pengendara mobil bersenggolan dengan sepeda motor yang mengakibatkan motor terbalik dan pengemudinya patah kaki. Pada waktu kejadian, sepeda motor tersebut berjalan di lajur yang salah sehingga berakibat tabrakan. Kemudian pihak pengemudi mobil dikeroyok massa dan mobilnya dihancurkan, dengan kondisi mobil hancur 75 %. Kemudian pihak pengemudi mobil mendatangi pihak korban (motor) untuk membantu pengobatan dan melakukan perdamaian, tetapi sampai 3 kali datang tidak menemukan titik temu ke arah perdamaian. Apa yang harus kami lakukan sebagai pengemudi mobil sedangkan mobil kami sekarang ditahan oleh pihak kepolisian? Mohon saran dan masukannya. Thanks

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara, mengingat saudara juga sebagai pihak yang turut dirugikan atas kejadian tersebut. Kiranya kejadian ini semakin meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara.

     

    Terkait permasalahan saudara, kami akan fokus membahas aspek hukumnya, mengingat banyaknya penyelesaian laka lantas di masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas (“laka lantas”). Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan:

     

    Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara

    Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara
     

    Berdasarkan definisi laka lantas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Jika perbuatan itu disengaja (dengan menabrakkan diri dan menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya. Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).

     

    Selanjutnya, salah satu hal terpenting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status masing-masing pihak (sebagai pelaku atau korban). Status tersebut akan memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya. Dikarenakan belum jelasnya status saudara, maka kami akan menjelaskan keduanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     
    Sebagai Pelaku
     

    Saudara dapat saja dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:

     

    “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

     

    Nilai ganti rugi yang harus ditanggung dapat disepakati antara saudara dengan pihak korban secara kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, saudara dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:

     

    “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.”

     

    Sedangkan kerusakan mobil saudara, bukanlah menjadi tanggung jawab korban sepenuhnya, karena yang melakukan perusakan adalah pihak ketiga. Korban hanya bertangung jawab atas kerusakan yang disebabkan langsung olehnya. Namun kerugian yang saudara derita tersebut dapat saudara sampaikan di Pengadilan untuk memperoleh keringanan dalam penggantian kerugian.

     

    Sebagai pembelaan saudara, perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ di atas TIDAK BERLAKU SECARA MUTLAK, karena ada beberapa pengecualian yang diatur pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, yaitu:

     

    “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:

    a.    adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;

    b.    disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau

    c.    disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.”

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, sejauh saudara dapat membuktikan bahwa laka lantas tersebut disebabkan oleh perilaku berkendara korban yang tidak sebagaimana mestinya, maka saudara dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

     
     
    Sebagai Pelapor (Korban)
     

    Keterangan saudara yang menyatakan pengendara motor tersebut melaju di lajur yang salah sehingga mengakibatkan tabrakan merupakan dasar bagi saudara untuk melaporkan tindakannya kepada Kepolisian. Itu artinya saudara akan berstatus sebagai Pelapor (korban) dan pengendara motor sebagai Terlapor (pelaku). Namun pihak Kepolisian akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menindaklanjuti laporan saudara. Bukti-bukti yang dapat mendukung dalil saudara, misalnya (jika ada): saksi yang melihat langsung kecelakaan tersebut, rekaman CCTV, dan lain-lain.

     

    Sebagaimana dijelaskan di atas, kerugian dibebankan kepada pengendara motor sebagai pelaku. Tidak ada kewajiban saudara untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pengendara motor tersebut.

     
     
    Proses Permohonan Pengembalian Barang Bukti
     

    Pengelolaan barang bukti yang sedang berada di Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap No. 10 Tahun 2010”).

     

    Saudara berhak untuk memohonkan penetapan pengembalian barang bukti dari pihak Kepolisian. Ketentuannya diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Perkap No. 10 Tahun 2010 yang menyatakan:

     

    Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.”

     

    Saudara dapat meminta surat perintah atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik yang menangani laka lantas tersebut. Setelah saudara memperoleh surat perintah atau penetapan tersebut, langkah selanjutnya diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Perkap No. 10 Tahun 2010, yang menyatakan:

     

    Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

    a.    memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;

    b.    membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan

    c.    mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

     

    Apabila permohonan saudara tersebut ditolak, maka saudara dapat juga mengupayakan pinjam pakai barang bukti tersebut. Maksud dari pinjam pakai dalam konteks ini adalah penyerahan untuk sementara suatu barang bukti kepada pemiliknya atau pihak yang berhak, dengan kesediaan untuk menghadirkan barang bukti bila diperlukan sewaktu-waktu.

     

    Berikut ini adalah prosedur pinjam pakai barang bukti oleh pemilik yang diatur dalam Pasal 23 Perkap No. 10 Tahun 2010:

     

    (1).    Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.

    (2).    Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

    a.    pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;

    b.    atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan

    c.    setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Ketua PPBB (Pejabat Pengelola Barang Bukti).

    (3)      Atasan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

    a.    para Direktur Bareskrim Polri, Direktur Polair Polri dan Direktur Lalu Lintas Polri pada tingkat Mabes Polri;

    b.    para Direktur Reskrim/Narkoba/Polair/Lantas pada tingkat Polda;

    c.    para Kapolwil/Kapolwiltabes pada tingkat Polwil/Polwiltabes;

    d.    para Kapoltabes/Kapolres/tro/ta pada tingkat Poltabes/Polres/tro/ta; dan

    e.    para Kapolres/tro/ta tingkat Polsek/tro/ta.

    (4)      Penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, didasarkan atas:

    a.    bukti kepemilikan barang bukti yang sah;

    b.    kesediaan untuk merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna barang bukti;

    c.    kesediaan untuk menghadirkan barang bukti bila diperlukan sewaktu-waktu; dan

    d.    kesediaan untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.”

     

    Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

      

    Tags

    kecelakaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!