Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Swasta Gunakan Pupuk Bersubsidi?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Perusahaan Swasta Gunakan Pupuk Bersubsidi?

Bolehkah Perusahaan Swasta Gunakan Pupuk Bersubsidi?
Nadifa Assegaf, S.H. ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Swasta Gunakan Pupuk Bersubsidi?

PERTANYAAN

Dear team Hukumonline dengan hormat, dengan ini saya mohon izin bertanya, mengenai pengunaan pupuk bersubsidi oleh pihak perusahaan perkebunan swasta dapat dijerat dengan pasal berapa? Demikian dan terima kasih. Salam, Musthopa

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Silahkan lihat jawaban kami di bawah ini.

     
    Pemahaman Mengenai Pupuk Bersubsidi.
     

    Mengenai yang Anda maksud dengan perusahaan perkebunan swasta, kami beranggapan bahwa perusahaan yang Anda maksud adalah perusahaan swasta skala besar yang mempunyai izin usaha.

     

    Pertama-tama kami akan menjabarkan apa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi. Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian (“Permendag 15/2013”) memberikan definisi bahwa pupuk bersubsidi adalah “barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Pasal 1 angka 1 Permendag 15/2013).

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

    Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor
     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag 15/2013, kelompok tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas dasar kesamaan lingkungan, sosial ekonomi, sumberdaya dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

     

    Sedangkan petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha (Pasal 1 angka 5 Permendag 15/2013).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Merujuk pada definisi yang diberikan di atas, diketahui bahwa pengadaan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada kelompok tani dan/atau petani, sedangkan perusahaan swasta sebagaimana Saudara tanyakan di atas tidak termasuk dalam pihak yang berhak untuk diberikan pupuk bersubsidi.

     
     

    Sanksi Terhadap Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi.

     

    -      Keterbatasan pengaturan sanksi dalam Permendag 15/2013

     

    Berdasarkan Permendag 15/2013, produsen, distributor dan pengecer yang merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi hanya berhak dan berkewajiban menjual pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani sebagaimana telah ditetapkan, sehingga dapat kami sampaikan jika terdapat penyimpangan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak, perusahaan swasta misalnya sebagaimana Saudara pertanyakan, maka hal tersebut merupakan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam rantai pendistribusian tersebut. Meskipun demikian, hal ini tidak membebaskan pihak lain yang tidak berhak menggunakan pupuk bersubsidi.

     

    Permendag 15/2013 hanya mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, baik yang dilakukan oleh distributor, pengecer atau pihak lain manapun yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 30 Permendag 15/2013). Namun sanksi sebagaimana dimaksud tidak diatur secara jelas dan tegas di dalam Permendag 15/2013 terkecuali sanksi yang kami uraikan di bawah ini.

     

    -      Penyimpangan oleh Pengecer

     

    Pasal 29 jo. Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (4) Permendag 15/2013 mengatur bahwa dalam hal terjadi penyimpangan penyaluran yang dilakukan oleh pengecer maupun penyimpangan dalam penjualan kepada kelompok tani atau petani, maka pengecer akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota, yang dalam hal ini adalah dinas yang membidangi perdagangan.

     

    Namun, jika peringatan tertulis tersebut tidak ditaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis, maka dapat dikenakan peringatan tertulis terakhir dari Bupati/Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat Kabupaten/Kota. Jika kembali tidak mentaati dalam jangka waktu 2 (dua) minggu, maka Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:

    a.    Distributor untuk membekukan atau memberhentikan penunjukkan pengecer;dan

    b.    Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki pengecer.  

     

    -      Klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan

     

    Selain sanksi di atas, Pasal 25 ayat (3) Permendag 15/2013 memberikan ruang gerak kepada pihak-pihak di bawah ini untuk melakukan klarifikasi terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubdisi, yaitu kepada:

    a.    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Pejabat yang ditunjuk;

    b.    Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen;

    c.    Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;

    d.    Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;atau

    e.    Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/Kota.

     

    Dalam hal terdapat bukti yang kuat ke arah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi, maka Pejabat sebagaimana disebutkan di atas dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25 ayat (4) Permendag 15/2013).

     
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

     

    Tags

    petani
    pengadaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!