Yth. Tim Hukumonline. Saya ingin mendirikan sebuah PT yang bergerak di perdagangan umum: 1. Apakah syarat-syarat khusus untuk perusahaan perdagangan umum? 2. Apa sajakah yang boleh dijual pada perusahaan perdagangan umum? 3. Apa keuntungan menggunakan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Klasifikasi Besar, dibanding membuat SIUP dengan Klasifikasi Menengah ataupun Kecil? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara mengenai syarat khusus untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan Umum, sepatutnya kami perlu memahami dahulu kegiatan usaha yang lebih spesifik yang hendak dijalankan oleh Perusahaan.
Hal mana mengenai bidang usaha dan jenis barang atau jasa yang diperdagangkan atau akan dijalankan oleh suatu Perusahaan/Perseroan Terbatas (“PT”) harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). KBLI merupakan klasifikasi baku mengenai bidang usaha/lapangan yang ada dalam kegiatan/aktifitas ekonomi yang ada di Indonesia. Karenanya, cukup luas mengenai bidang usaha perdagangan umum ini.
Yang perlu Saudara ketahui bahwa bidang usaha perdagangan umum pada dasarnya hanya termuat dalam Anggaran Dasar suatu Perusahaan/PT. Namun dalam praktiknya tidak semua bidang usaha dapat dijalankan oleh Perusahaan/PT, yang mana pengusaha hanya dapat menempatkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) usaha pokok dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). Lebih lanjut tentang pembatasan bidang usaha dalam SIUP dapat dibaca dalam penjelasan Handiko Natanael Nainggolan, S.H. di artikel Bolehkah CV Bergerak di Beberapa Lapangan Usaha?
Oleh karenanya, perlu untuk dipastikan terlebih dahulu kegiatan usaha pokok yang hendak dijalankan pada nantinya. Terlebih dari itu, pada SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) pada nantinya tercantum bukan sebagai perusahaan yang menjalankan usaha Perdagangan Umum, melainkan usaha-usaha pokok yang tadi sudah ditentukan oleh Perusahaan/PT.
Selanjutnya, mengenai izin khusus, harus dilihat kegiatan usaha Perusahaan/PT dimaksud. Misalnya suatu perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya dalam bentuk perdagangan, dengan cara melakukan impor, maka selain memiliki SIUP, pengusaha dimaksud juga membutuhkan izin Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan seterusnya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, mengenai keuntungan memiliki SIUP dengan klasifikasi Besar, pada dasarnya mengikuti kebutuhan pengusahanya sendiri. Namun pada kebiasaannya, SIUP dengan klasifikasi Besar lebih mudah dalam mengikuti tender, disamping itu perusahaan telah menunjukan kekuatan modal yang dimilikinya.
Sebagai contoh dalam hal tender, nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil (Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Karenanya, untuk nilai paket tender yang lebih besar tentu menjadi keuntungan yang lebih bagi perusahaan yang memiliki SIUP dengan klasifikasi Besar dibandingkan dengan kecil maupun menengah.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang No.40 Tentang 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2.Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 39/M-Dag/Per/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
4.PeraturanKepala Badan Pusat StatistikNomor 57 Tahun 2009TentangKlasifikasi BakuLapangan Usaha Indonesia.