Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Penambahan Kapasitas Produksi Tambang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Penambahan Kapasitas Produksi Tambang

Prosedur Penambahan Kapasitas Produksi Tambang
Widyawati WulandariADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Prosedur Penambahan Kapasitas Produksi Tambang

PERTANYAAN

Apa yang harus dilakukan agar tidak melanggar ketentuan hukum bila dalam suatu kondisi produksi tambang yang dihasilkan melebihi batasan volume produksi yang tercantum dalam AMDAL yang telah disahkan? Sementara kelebihan produksinya sebenarnya tidak besar, hanya 5% saja dari produksi tahunan.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP 27/2012”) pada tanggal 23 Februari 2012maka demi hukum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup tidak berlaku lagi. Dan dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan PP 27/2012 seluruh dokumen lingkungan yang telah diterbitkan (baik AMDAL dan UKL/UPL) akan diberlakukan sebagai Izin Lingkungan dan tunduk pada peraturan tersebut.

     

    Merujuk Pasal 50 ayat (2) PP 27/2012, seseorang atau badan hukum pemegang AMDAL wajib melakukan perubahan terhadap dokumen AMDAL apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

    1.    Perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan;

    KLINIK TERKAIT

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

    Syarat IUP Operasi Produksi untuk Pembangunan Smelter

    2.    Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;

    3.    Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;

    b.    Penambahan kapasitas produksi;

    c.    Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;

    d.    Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;

    e.    Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;

    f.     Perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;

    g.    Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;

    h.    Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;dan/atau

    i.      Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;

    4.    Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau.

    5.    Tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.

     

    Merujuk ketentuan tersebut diatas maka pelaku pertambangan wajib melakukan perubahan atas dokumen AMDAL apabila melakukan kegiatan operasi produksi melebihi dari volume yang telah ditetapkan dalam dokumen AMDALnya. Selanjutnya sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang dilakukan melalui:

     

    1.    Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru dan penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL (Pasal 50 ayat (4) PP 27/2012).

    2.    Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru (Pasal 50 ayat (5) PP 27/2012).

    3.    Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL (Pasal 50 ayat (7) PP 27/2012).

     

    Selanjutnya jika seseorang atau badan hukum tersebut sudah menerima perubahan dokumen AMDAL baru yang sudah disahkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota, maka seseorang atau badan hukum tersebut wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan mengenai kelebihan produksi tersebut kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri ESDM.

     

    Seseorang atau badan hukum yang volume produksinya melebihi dari ketentuan yang seharusnya akan dikenakan tambahan pembayaran royalti kepada pemerintah sebesar dari volume produksi yang berlebih tersebut. Hingga saat ini belum ada sanksi yang mengatur jika seseorang atau badan hukum tersebut telah terjadi kelebihan volume produksi selama ada pemberitahuan perubahan Rencana Kerja Anggaran Biaya (“RKAB”).

     

    Sebagai tambahan informasi bahwa RKAB adalah dokumen yang menginformasikan mengenai recana kerja pemegang IUP Operasi Produksi dalam menjalankan kegiatan usahanya. RKAB wajib diajukan kepada ESDM untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pemegang IUP Operasi Produksi dapat menjalankan usaha pertambangannya. RKAB tersebut merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pengajuan IUP Operasi Produksi sebagaimana diatur di dalam Pasal 25 huruf b Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    2.    Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

     

    Tags

    amdal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!