Peralihan Hak Atas Satuan Rumah Susun Harus di Hadapan PPAT?
PERTANYAAN
Apakah peralihan hak atas satuan rumah susun yang tidak dilakukan di hadapan PPAT sah atau tidak?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah peralihan hak atas satuan rumah susun yang tidak dilakukan di hadapan PPAT sah atau tidak?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Peralihan hak atas satuan rumah susun ini merupakan suatu perbuatan hukum, yakni jual beli satuan rumah susun. Sebelumnya, kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan “sah” yang Anda tanyakan. Jika yang Anda maksud adalah keabsahan perbuatan hukum antara para pihak (penjual dan pembeli satuan rumah susun), maka kami akan menjawab berdasarkan syarat sah jual beli itu sendiri.
Pada dasarnya, jual beli adalah sebuah perjanjian. Oleh karena itu, selama perjanjian jual beli tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),maka jual beli satuan rumah susun atau peralihan hak atas satuan rumah susun tersebut adalah sah meskipun tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Sekedar informasi tambahan untuk Anda, Irma Devita Purnamasari dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan mengatakan bahwa PPAT merupakan pejabat umum dan biasanya juga berprofesi sebagai notaris, atau yang telah lulus dari pendidikan Spesialisasi Kenotariatan dan Pertanahan (sekarang Magister Kenotariatan) dan telah lulus ujian PPAT serta diangkat berdasarkan Surat keputusan dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk wilayah kerja tertentu (hal. 16).
Adapun syarat sah perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat sah di atas dapat Anda simak dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman.
Akan tetapi, melihat dari fungsi peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pendaftaran itu sendiri, maka peralihan hak atas tanah itu harus dituangkan dalam akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah PPAT.
Berkaitan dengan wewenang PPAT ini, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP No. 37/1998”) mengatur bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Kemudian, menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT [Pasal 45 ayat (1) huruf b PP 24/1997].
Dengan demikian, pendaftaran tidak dapat dilakukan jika peralihan hak atas tanah itu tidak dituangkan dalam bentuk akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Irma Devita. 2010. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Bandung: Kaifa.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?