KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peralihan Hak Atas Satuan Rumah Susun Harus di Hadapan PPAT?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Peralihan Hak Atas Satuan Rumah Susun Harus di Hadapan PPAT?

Peralihan Hak Atas Satuan Rumah Susun Harus di Hadapan PPAT?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peralihan Hak Atas Satuan Rumah Susun Harus di Hadapan PPAT?

PERTANYAAN

Apakah peralihan hak atas satuan rumah susun yang tidak dilakukan di hadapan PPAT sah atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peralihan hak atas satuan rumah susun ini merupakan suatu perbuatan hukum, yakni jual beli satuan rumah susun. Sebelumnya, kami tidak tahu apa yang dimaksud dengan “sah” yang Anda tanyakan. Jika yang Anda maksud adalah keabsahan perbuatan hukum antara para pihak (penjual dan pembeli satuan rumah susun), maka kami akan menjawab berdasarkan syarat sah jual beli itu sendiri.

     

    Pada dasarnya, jual beli adalah sebuah perjanjian. Oleh karena itu, selama perjanjian jual beli tersebut memenuhi syarat sah perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),maka jual beli satuan rumah susun atau peralihan hak atas satuan rumah susun tersebut adalah sah meskipun tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

    KLINIK TERKAIT

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

    Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga
     

    Sekedar informasi tambahan untuk Anda, Irma Devita Purnamasari dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan mengatakan bahwa PPAT merupakan pejabat umum dan biasanya juga berprofesi sebagai notaris, atau yang telah lulus dari pendidikan Spesialisasi Kenotariatan dan Pertanahan (sekarang Magister Kenotariatan) dan telah lulus ujian PPAT serta diangkat berdasarkan Surat keputusan dari Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk wilayah kerja tertentu (hal. 16).

     

    Adapun syarat sah perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1.     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2.     kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3.     suatu pokok persoalan tertentu;
    4.     suatu sebab yang tidak terlarang.
     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat sah di atas dapat Anda simak dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman.

     

    Akan tetapi, melihat dari fungsi peralihan hak atas tanah untuk kepentingan pendaftaran itu sendiri, maka peralihan hak atas tanah itu harus dituangkan dalam akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah PPAT.

     

    Berkaitan dengan wewenang PPAT ini, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP No. 37/1998”) mengatur bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

     

    Kemudian, menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT [Pasal 45 ayat (1) huruf b PP 24/1997].

     

    Dengan demikian, pendaftaran tidak dapat dilakukan jika peralihan hak atas tanah itu tidak dituangkan dalam bentuk akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
    3. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
     
     
    Referensi:

    Irma Devita. 2010. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Bandung: Kaifa.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!