Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pendirian Perusahaan yang Berdempetan dengan Permukiman

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Masalah Pendirian Perusahaan yang Berdempetan dengan Permukiman

Masalah Pendirian Perusahaan yang Berdempetan dengan Permukiman
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pendirian Perusahaan yang Berdempetan dengan Permukiman

PERTANYAAN

Yth: Bapak/ibu hukumonline 1. Bolehkah mendirikan perusahaan di daerah pemukiman? 2. Apakah ada uu/perda yang mengatur pendirian perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman? 3. Apakah boleh mendirikan perusahaan jaraknya berdempetan atau sama sekali tidak ada jarak dan bahkan dibuat dempet dengan daerah pemukiman? Nb ; lokasi Bandung apakah ada perda atau uu daerah yang mengatur hal ini?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Kami berasumsi bahwa yang dimaksud denganperusahaandalam pertanyaan Anda adalah perusahaan yang terdapat dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”)yang berbunyi:

    “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap danterus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai perusahaan dapat Anda simak dalam artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.

    KLINIK TERKAIT

    Masalah Pendirian Perusahaan yang Berdempetan dengan Permukiman

    Masalah Pendirian Perusahaan yang Berdempetan dengan Permukiman
     

    1.    Mendirikan Perusahaan di Daerah Permukiman

    Kami memperoleh keterbatasan informasi dari Anda mengenai perusahaan seperti apa yang Anda maksud. Namun demikian, terkait dengan pendirian perusahaan di daerah permukiman, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apabila perusahaan yang Anda tanyakan tersebut didirikan di suatu rumah, maka menurut Pasal 49 ayat (1)UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Bunyi selengkapnya Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:

    “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

     

    Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.Artikel terkait ini dapat Anda simak pada Hak Penghuni Perumahan dan Gangguan Fungsi Hunian.

     

    Jadi, ada kegiatan usaha tertentu yang memang boleh saja didirikan di suatu rumah di daerah permukiman asalkan tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.Akan tetapi, ada juga usaha tertentu yang dilarang didirikan di daerah perumahan, yakni hanya didirikan di wilayah tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan industri misalnya.Adapula usaha tertentu yang boleh didirikan di daerah permukiman akan tetapi wajib memiliki izin tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai izin tersebut kami jawab di bawah ini.

     

    2.    Apakah ada UU/Perda yg mengatur pendirian perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman?

    UU yang terkait dengan pertanyaan kedua Anda ini telah kami sebutkan di atas. Sekarang kami akan berfokus pada Peraturan Daerah (“Perda”) yang terkait dengan pendirian perusahaan di daerahpermukiman.

     

    Sepanjang penelusuran kami, sebenarnya tidak ada aturan khusus dalam perda yang melarang suatu perusahaan untuk didirikan di daerahpermukiman.Akan tetapi, hal ini bisa jadi memiliki hubungan erat dengan izin gangguan.Mengutip artikel Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan(HO) danTerganggu Asap Tukang Sate,  intinya setiap usaha harus memiliki Izin Gangguan.

     

    Menurut Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”), Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri 27/2009bahwa Izin Gangguan diatur di dalam Peraturan Daerah, sehingga kewenangan menentukan peraturan Izin Gangguan ada pada daerah masing-masing. 

     

    Jadi, apabila perusahaan yang Anda tanyakan tersebut menjalankan kegiatan usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan sebagaimana dimaksud Permendagri 27/2009, maka perusahaan tersebut wajib memiliki izin gangguan.

     

    Anda mengatakan bahwa lokasi didirikannya perusahaan tersebut adalah di Bandung.Untuk daerah Bandung, kita mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (“Perda Bandung 23/2011”) yang berbunyi:

    “Penggolongan kegiatan usaha yang wajib memiliki izin gangguan terdiri dari kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya, meliputi Kawasan Peruntukan Industri, Jasa, Perdagangan, Wisata, Perumahan dan Pertanian.”

     

    Apabilakegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan dalam pertanyaan Anda menimbulkan gangguan bagi daerah permukiman di sekitarnya, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin gangguan.

     

    Selain Perda Bandung 23/2011, perda lain yang terkait adalah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha (“Perda Bandung 27/2002”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perda Bandung 27/2002, setiap orang pribadi atau badan yang mengadakan usaha yang dapat dan/atau tidak menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus mendapat izin Walikota.Izin yang dimaksud dalam perda ini salah satunya adalah izin gangguan.

     

    Jadi, selama perusahaan dalam pertanyaan Anda yang menjalani kegiatan usahanya menimbulkan gangguan di lingkungan sekitarnyadalam pertanyaan Anda memiliki izin gangguan, maka perusahaan tersebut tidak dilarang untuk didirikan di daerah permukiman sekitarnya.

     

     3.    Apakah boleh mendirikan perusahaan jaraknya berdempetan atau sama sekali tidak ada jarak dan bahkan dibuat  dempet dengan daerah pemukiman?

    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya sekaligus masih berkaitan dengan izin gangguan, Adapun syarat memperoleh izin gangguan menurut Pasal 2 ayat (5) Perda Bandung 27/2002 adalah:

    a.    Foto Copy Surat Ijin Mendirikan Bangunan. berikut Lampiran Gambar Denahdan Situasi;

    b.    Foto Copy Sertifikat Tanah atau Keterangan Pemilikan/Pemakaian Tanah;

    c.    Foto Copy KTP pemohon;6

    d.    Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan;

    e.    Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi

    f.     Perusahaan (diketahui oleh RT dan RW);

    g.    Keterangan domisili perusahaan dari Lurah/Camat;

    h.    Foto Copy Lunas PBB tahun terakhir;

    i.      Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuanpelestarian lingkungan

     

    Jika dilihat dari Pasal 2 ayat (5) huruf e Perda Bandung 27/2002, apabila perusahaan dalam pertanyaan Anda telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi dan syarat-syarat lainnya, maka izin gangguan dapat diperoleh perusahaan dan perusahaan tersebut boleh didirikan.

     

    Namun demikian, apabila tetangga yang bersebelahan dengan perusahaan tersebut keberatan dengan didirikannya perusahaan itu dan menimbulkan masalah karena terlalu bedempetan, maka menurut hemat kami, tetangga yang dirugikan dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum.Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Bermasalah dengan Tetangga karena Tembok Batas Pekarangan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

    3.    Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah

    4.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

    5.   Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 27 Tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha

     

    Tags

    izin gangguan
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!