KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Jika Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Belum Diumumkan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Akibat Jika Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Belum Diumumkan

Akibat Jika Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Belum Diumumkan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Jika Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Belum Diumumkan

PERTANYAAN

Bagaimana status utang-piutang dengan PT yang akta perubahannya belum disahkan oleh Menkumham dalam perikatan hukum? Kemudian dapatkah dilakukan langkah hukum jika PT tersebut wanprestasi. Mohon pendapat Tim Hukum Online.. Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini kami berasumsi bahwa akta perubahan yang Anda maksud adalah akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas (“PT”). Pada dasarnya tidak ada pengaturan yang mengatur secara eksplisit bagaimana status perikatan yang dibuat sebelum akta perubahan anggaran dasar mendapat persetujuan Menteri atau telah diberitahukan kepada Menteri.

     

    Perlu Anda ketahui, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengenai perubahan anggaran dasar, dikatakan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri (Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UUPT), dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (3) UUPT). Dari rumusan Pasal 21 UUPT, dapat kita lihat bahwa UUPT tidak menyebutnya dengan “disahkan”, tetapi “mendapat persetujuan” atau “diberitahukan”.

     

    Untuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar (Pasal 23 ayat (1) UUPT). Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri (Pasal 23 ayat (2) UUPT).

    KLINIK TERKAIT

    Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya

    Jumlah Direksi dalam Anggaran Dasar Tak Sesuai Fakta, Ini Hukumnya
     

    Dalam Pasal 30 ayat (1) UUPT dikatakan bahwa Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBN”) mengenai akta pendirian perseroan serta akta perubahan anggaran dasar (baik perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri maupun yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri).

     
    Pasal 30 UUPT:

    (1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

    b.    akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

    c.    akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

     

    M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal. 230-231) mengatakan bahwa sehubungan dengan pengumuman ini, terkandung dua permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian. Pertama; pengumuman dari segi hukum, merupakan asas “publisitas” (publiciteit, publicity) kepada masyarakat atau pihak ketiga. Keabsahannya kepada pihak ketiga sebagai perseroan boleh dikatakan digantungkan pada pengumumannya dalam TBN. Oleh karena itu, meskipun perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri sebagai badan hukum atau perubahan anggaran dasar telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya, maka selama hal itu belum diumumkan dalam TBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga.

     

    Kedua; kelalaian (negligence) Menteri mengumumkan pengesahan perseroan sebagai badan hukum, atau kelalaian mengumumkan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari tenggang waktu yang ditentukan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Anda tidak menyebutkan apa perubahan yang dilakukan atas anggaran dasar perseroan. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa perubahan anggaran dasar mengikat pihak ketiga setelah ada pengumuman dalam TBN, maka perjanjian utang piutang antara perseroan dengan pihak ketiga masih terikat dengan anggaran dasar perseroan sebelum perubahan.

     

    Tentu saja dapat dilakukan langkah hukum jika PT tersebut wanprestasi. Ini karena perubahan anggaran dasar tidak dapat menghilangkan hak pihak ketiga untuk melakukan gugatan atas dasar wanprestasi yang dilakukan oleh PT.

     

    Selain itu, selama pihak ketiga merasa bahwa haknya dilanggar oleh PT berdasarkan perjanjian di antara keduanya, pihak ketiga dapat bertindak sebagai penggugat, menggugat PT atas dasar wanprestasi.

     

    Menurut Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., di dalam buku berjudul Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penggugat.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Kapan Perubahan Direksi Efektif Berlaku?

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!