Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?
Bimo Prasetio, S.H. & Chris Januardi, S.H.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

PERTANYAAN

Saya sedang merancang situs website untuk memasang iklan online di internet. Rencananya akan saya bisniskan dengan dikelola sendiri, tetapi kalau sudah tidak mampu saya akan mempekerjakan tenaga yang digaji. Untuk tahap awal meng-online-kan situs tersebut di internet sebenarnya biayanya murah, tidak sampai 1 juta setahun. Saya sudah punya NPWP karena pekerjaan saya PNS. Namun untuk kekayaan atas nama saya sendiri tidak sampai 50 juta. Hal ini karena rumah masih milik orang tua, kendaraan yang saya gunakan surat kepemilikan milik saudara saya karena memang dulu miliknya. Kira-kira izin usaha apa yang bisa saya gunakan? Terima kasih.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Chris Januardi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 24 Pebruari 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

    Berbisnis Toko Kelontong, Perlukah Izin Usaha?

     

     

    Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik. Jika pelaku usaha menyelenggarakan transaksi elektronik, maka dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

     

    Selain itu, website yang dikelola untuk menampilkan iklan produk atau jasa, seseorang atau badan usaha maupun badan hukum harus memenuhi ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan (barang dan jasa) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.

     

    Ada 3 (tiga) macam SIUP, yaitu:

    1.   SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    2.   SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    3.   SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Jika usaha Saudara tidak memenuhi kriteria SIUP kecil, menengah, atau besar, Anda tidak diwajibkan memiliki SIUP.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, kami mengasumsikan bisnis Saudara menawarkan ruang yang tersedia di situs (website) Saudara kepada pelaku usaha yang hendak menjual atau memasarkan produk baik berupa barang atau jasa secara online.

     

    Sebagai gambaran, pengaturan tentang izin usaha website iklan online belum diatur secara khusus. Namun hal tersebut tidak mengurangi perlunya melegalisasikan suatu usaha yang berkaitan dengan website.

     

    Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”).

     

    UU 11/2008 jo. UU 19/2016 serta PP 82/2012 mengatur mengenai sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan terhadap setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 10 UU 11/2008 dan Pasal 41 PP 82/2012.

     

    Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Usaha menurut Pasal 1 angka 26 PP 82/2012 adalah:

     

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

     

    Selain itu, website yang dikelola untuk menampilkan iklan produk atau jasa, seseorang atau badan usaha maupun badan hukum harus memenuhi ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009 mengatur bahwa setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.

     

    Ada 3 (tiga) macam SIUP, yaitu (lihat Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 Permendag 46/2009):

    1.   SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    2.   SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    3.   SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Akan tetapi, kewajiban tersebut dikecualikan bagi perusahaan kecil yang dikelola secara perorangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009:

     

    (1)  Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan terhadap :

    a.    Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;

    b.    Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;

    c.    Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:

    1.   usaha perseorangan atau persekutuan;

    2.   kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan

    3.  memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    (2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

     

    Jadi jika usaha Saudara tidak memenuhi kriteria SIUP kecil, menengah, atau besar, Anda tidak diwajibkan memiliki SIUP.

     

    Dari sisi perpajakan,mengingat usaha website yang Saudara rencanakan merupakan usaha perserorangan, dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemilik usaha dengan mempertimbangkan bisnis anda merupakan bisnis perorangan dan tidak berbadan usaha/berbadan hukum.

     

    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

    2.   Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

    3.  Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

     

    Tags

    npwp
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!