Saya sedang merancang situs website untuk memasang iklan online di internet. Rencananya akan saya bisniskan dengan dikelola sendiri, tetapi kalau sudah tidak mampu saya akan mempekerjakan tenaga yang digaji. Untuk tahap awal meng-online-kan situs tersebut di internet sebenarnya biayanya murah, tidak sampai 1 juta setahun. Saya sudah punya NPWP karena pekerjaan saya PNS. Namun untuk kekayaan atas nama saya sendiri tidak sampai 50 juta. Hal ini karena rumah masih milik orang tua, kendaraan yang saya gunakan surat kepemilikan milik saudara saya karena memang dulu miliknya. Kira-kira izin usaha apa yang bisa saya gunakan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H. & Chris Januardi, S.H. dan pernah dipublikasikan padaSenin, 24 Pebruari 2014.
Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik. Jika pelaku usaha menyelenggarakan transaksi elektronik, maka dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Selain itu, website yang dikelola untuk menampilkan iklan produk atau jasa, seseorang atau badan usaha maupun badan hukum harus memenuhi ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan (barang dan jasa) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
Ada 3 (tiga) macam SIUP, yaitu:
1.SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3.SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jika usaha Saudara tidak memenuhi kriteria SIUP kecil, menengah, atau besar, Anda tidak diwajibkan memiliki SIUP.
Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, kami mengasumsikan bisnis Saudara menawarkan ruang yang tersedia di situs (website) Saudara kepada pelaku usaha yang hendak menjual atau memasarkan produk baik berupa barang atau jasa secara online.
Sebagai gambaran, pengaturan tentang izin usaha website iklan online belum diatur secara khusus. Namun hal tersebut tidak mengurangi perlunya melegalisasikan suatu usaha yang berkaitan dengan website.
UU 11/2008 jo. UU 19/2016 serta PP 82/2012mengatur mengenai sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan terhadap setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 10 UU 11/2008 dan Pasal 41 PP 82/2012.
Adapun yang dimaksud dengan Pelaku Usaha menurut Pasal 1 angka 26 PP 82/2012 adalah:
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Ada 3 (tiga) macam SIUP, yaitu (lihat Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 Permendag 46/2009):
1.SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3.SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Akan tetapi, kewajiban tersebut dikecualikan bagi perusahaan kecil yang dikelola secara perorangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009:
(1)Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan terhadap :
a.Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b.Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c.Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1.usaha perseorangan atau persekutuan;
2.kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3.memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2)Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Jadi jika usaha Saudara tidak memenuhi kriteria SIUP kecil, menengah, atau besar, Anda tidak diwajibkan memiliki SIUP.
Dari sisi perpajakan,mengingat usaha website yang Saudara rencanakan merupakan usaha perserorangan, dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemilik usaha dengan mempertimbangkan bisnis anda merupakan bisnis perorangan dan tidak berbadan usaha/berbadan hukum.