KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status PT PMA yang Pemegang Sahamnya Berubah Jadi WNI

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status PT PMA yang Pemegang Sahamnya Berubah Jadi WNI

Status PT PMA yang Pemegang Sahamnya Berubah Jadi WNI
Widyawati WulandariADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Status PT PMA yang Pemegang Sahamnya Berubah Jadi WNI

PERTANYAAN

Pemegang saham asing dalam PT PMA telah menjadi WNI, bagaimana status PT dan sahamnya? Bagaimana prosedur supaya PT tersebut tetap menjadi PT PMA?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Penanaman Modal Asing sebagai mana kita rujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), haruslah memenuhi beberapa unsur yang antara lain:

    a.    Merupakan kegiatan menanam modal;

    b.    Untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia;

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA

    Syarat Pengalihan Saham PT dari WNI ke WNA

    c.    Dilakukan oleh penanam modal asing; dan

    d.    Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal).

     

    Kemudian dalam Pasal 5 ayat 2 UU Penanaman Modal dijelaskan bahwa bentuk dari Penanaman Modal Asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) yang berdasar pada hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

     

    Mengenai cara penanaman modal melalui perseroan terbatas dilakukan dengan beberapa cara yakni (lihat Pasal 5 ayat (3) UU Penanaman Modal):

    a.    Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

    b.    Membeli saham; dan

    c.    Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dari apa yang telah disampaikan tersebut diatas, maka suatu perusahaan yang memiliki modal asing di dalamnya dapat dikategorikan sebagai PMA.

     

    Dari yang telah kami sampaikan di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa unsur dari PT PMA adalah adanya kepemilikan asing di dalamnya, jika unsur asing sudah tidak ada di dalam suatu PT PMA maka status dari PT PMA tersebut berubah menjadi PT PMDN dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada BKPM.

     

    Untuk perubahan dari PT PMA menjadi PT PMDN kembali kita rujuk kepada Keputusan Kepala BKPM dengan melampirkan persyaratan yang antara lain:

    1.    Risalah RUPS tentang perubahan kepemilikan saham,

    2.    Rekaman Akta atau bukti pengalihan seluruh saham asing kepada peserta Indonesia,

    3.    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir,

    4.    Rekaman SPPMA beserta perubahannya atau IUT bagi yang telah berproduksi komersil,

    5.    Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.

     

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.    Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal.

     

    Tags

    penanaman modal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!