Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?

Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?

PERTANYAAN

Dapatkah saya membela atau menjadi pengacara terhadap kasus pidana yang dihadapi ayah kandung saya meskipun saya bukan pengacara dan SH?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sejak berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UUAdvokat.

     

    Jadi, pengacara seperti yang Anda tanyakan disebut sebagai advokat. Arti advokat itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratanberdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

     

    Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia

    Tahapan Menjadi Advokat di Indonesia
     

    Selain itu, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat [Pasal 2 ayat (1) UU Advokat].

     

    Adapun persyaratan seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    a.    warga negara Republik Indonesia;
    b.    bertempat tinggal di Indonesia;
    c.    tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
    d.    berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    e.    berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    f.     lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    g.    magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    h.   tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    j.     berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Anda yang tidak berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tidak mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, tidak berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratanlainnya sebagai seorang advokat yang ditentukan oleh UU Advokat, tidak bisa membela atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum ayah Anda.Yang berwenang secara hukum melakukan hal tersebut adalah advokat yang telah diangkat sesuai UUA.

     

    Akan tetapi, lain halnya apabila Anda masih berstatus sebagai mahasiswa yang berpendidikan ilmu hukum.Meskipun belum mendapatkan ijazah yang menandakan Anda seorang sarjana hukum, Anda bisa melakukan pembelaan terhadap ayah Anda.Hal ini dimungkinkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2003”).

     

    Dalam artikel Agar Mahasiswa FH Boleh Beracara di Pengadilan dikatakan bahwa mahasiswa fakultas hukum tetap boleh menjalankan praktik litigasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan  pengadilan. Dalam program bantuan hukum yang anggarannya disediakan pemerintah; mahasiswa, dosen, dan paralegal boleh menjalankan praktik litigasi dan non-litigasi.Tetapi untuk litigasi, ada syarat yang harus dipenuhi mahasiswa.

     

    PP 42/2003 menyebutkan litigasi pada dasarnya dilakukan oleh advokat yang menjadi pengurus organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat luar yang direkrut PBH. PBH boleh merekrut mahasiswa fakultas hukum (FH) jika jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah PBH tidak memadai.

     

    Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PP 42/2003, mahasiswa tersebut baru bisa beracara dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat, baik advokat PBH atau advokat dari luar yang direkrut untuk menangani kasus tertentu.Syarat lainnya terdapat dalam Pasal 13 ayat (4) PP 42/2003, yakni mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

        

    Tags

    pemberi bantuan hukum
    advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!