Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?
PERTANYAAN
Dapatkah saya membela atau menjadi pengacara terhadap kasus pidana yang dihadapi ayah kandung saya meskipun saya bukan pengacara dan SH?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dapatkah saya membela atau menjadi pengacara terhadap kasus pidana yang dihadapi ayah kandung saya meskipun saya bukan pengacara dan SH?
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UUAdvokat.
Jadi, pengacara seperti yang Anda tanyakan disebut sebagai advokat. Arti advokat itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratanberdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).
Selain itu, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat [Pasal 2 ayat (1) UU Advokat].
Adapun persyaratan seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat adalah:
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Anda yang tidak berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tidak mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, tidak berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratanlainnya sebagai seorang advokat yang ditentukan oleh UU Advokat, tidak bisa membela atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum ayah Anda.Yang berwenang secara hukum melakukan hal tersebut adalah advokat yang telah diangkat sesuai UUA.
Akan tetapi, lain halnya apabila Anda masih berstatus sebagai mahasiswa yang berpendidikan ilmu hukum.Meskipun belum mendapatkan ijazah yang menandakan Anda seorang sarjana hukum, Anda bisa melakukan pembelaan terhadap ayah Anda.Hal ini dimungkinkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (“PP 42/2003”).
Dalam artikel Agar Mahasiswa FH Boleh Beracara di Pengadilan dikatakan bahwa mahasiswa fakultas hukum tetap boleh menjalankan praktik litigasi dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan pengadilan. Dalam program bantuan hukum yang anggarannya disediakan pemerintah; mahasiswa, dosen, dan paralegal boleh menjalankan praktik litigasi dan non-litigasi.Tetapi untuk litigasi, ada syarat yang harus dipenuhi mahasiswa.
PP 42/2003 menyebutkan litigasi pada dasarnya dilakukan oleh advokat yang menjadi pengurus organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat luar yang direkrut PBH. PBH boleh merekrut mahasiswa fakultas hukum (FH) jika jumlah advokat yang terhimpun dalam wadah PBH tidak memadai.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PP 42/2003, mahasiswa tersebut baru bisa beracara dengan melampirkan bukti tertulis pendampingan dari advokat, baik advokat PBH atau advokat dari luar yang direkrut untuk menangani kasus tertentu.Syarat lainnya terdapat dalam Pasal 13 ayat (4) PP 42/2003, yakni mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?