KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Jamsostek bagi Karyawan Kursus Bimbel

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Jamsostek bagi Karyawan Kursus Bimbel

Kewajiban Jamsostek bagi Karyawan Kursus Bimbel
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Jamsostek bagi Karyawan Kursus Bimbel

PERTANYAAN

Apakah perusahaan jasa seperti bimbel tidak masalah jika karyawannya belum mempunyai Jamsostek?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     

    Mengenai karyawan bimbingan belajar (“bimbel”), penting untuk ditegaskan sejak awal karena adanya perbedaan cara pandang terhadap hubungan kerja karyawan yang mengurusi administrasi dan pengajar bimbel.

     

    Untuk karyawan yang mengurusi administrasi, sepanjang telah terpenuhi unsur adanya upah, perintah dan pekerjaan maka karyawan tersebut adalah pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Sementara terhadap pengajar bimbel, ada pandangan yang menyatakan bahwa terhadap mereka tidak bisa diterapkan hubungan kerja layaknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan mereka biasanya dibangun berdasarkan kerja sama alias kemitraan. Walaupun ada pula pandangan yang menyatakan bahwa para pengajar ini juga sama seperti pekerja.

     

    Dalam hal karyawan yang Anda maksud adalah karyawan yang berada dalam hubungan kerja, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawan tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

     

    Sedangkan dalam hal pengajar bimbel sebagai mitra, pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS. Akan tetapi, pengajar bimbel itu sendiri yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS.

     

    Sebagai mitra kerja pengusaha bimbel, pengajar bimbel termasuk sebagai peserta bukan penerima upah, yang salah satunya meliputi pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Sebagai peserta bukan penerima upah, pengajar bimbel wajib untuk mendaftarkan dirinya pada program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta dapat pula mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 25 November 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

    Hak Pekerja Harian Lepas yang Mengalami Kecelakaan Kerja

     

     

    Mengenai karyawan bimbingan belajar (“bimbel”), penting untuk ditegaskan sejak awal karena adanya perbedaan cara pandang terhadap hubungan kerja karyawan yang mengurusi administrasi dan pengajar bimbel.

     

    Untuk karyawan yang mengurusi administrasi, sepanjang telah terpenuhi unsur adanya upah, perintah dan pekerjaan maka karyawan tersebut adalah pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Sementara terhadap pengajar bimbel, ada pandangan yang menyatakan bahwa terhadap mereka tidak bisa diterapkan hubungan kerja layaknya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan mereka biasanya dibangun berdasarkan kerja sama alias kemitraan. Walaupun ada pula pandangan yang menyatakan bahwa para pengajar ini juga sama seperti pekerja.

     

    Dalam hal karyawan yang Anda maksud adalah karyawan yang berada dalam hubungan kerja, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawan tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.

     

    Sedangkan dalam hal pengajar bimbel sebagai mitra, pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS. Akan tetapi, pengajar bimbel itu sendiri yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS.

     

    Sebagai mitra kerja pengusaha bimbel, pengajar bimbel termasuk sebagai peserta bukan penerima upah, yang salah satunya meliputi pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Sebagai peserta bukan penerima upah, pengajar bimbel wajib untuk mendaftarkan dirinya pada program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta dapat pula mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

     

    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami beranggapan bimbel yang Anda maksud adalah bimbingan belajar.

     

    Sayang, kami tidak mendapatkan informasi apakah karyawan bimbel yang Anda maksud itu adalah karyawan yang mengurusi administrasi atau karyawan selaku pengajar bimbel. Hal ini penting untuk ditegaskan sejak awal karena adanya perbedaan cara pandang terhadap hubungan kerja karyawan yang mengurusi administrasi dan pengajar bimbel.

     

    Untuk karyawan yang mengurusi administrasi, sepanjang telah terpenuhi unsur adanya upah, perintah dan pekerjaan, maka karyawan tersebut adalah pekerja yang berada dalam hubungan kerja. Sehingga dengan sendirinya tercipta hubungan pekerja-pengusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).[1]

     

    Sementara terhadap pengajar bimbel, ada pandangan yang menyatakan bahwa terhadap mereka tidak bisa diterapkan hubungan kerja layaknya yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hubungan mereka biasanya dibangun berdasarkan kerja sama alias kemitraan. Walaupun ada pula pandangan yang menyatakan bahwa para pengajar ini juga sama seperti pekerja sehingga berhak mendapatkan hak-haknya seperti diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

     

    Dari uraian di atas, kami akan berusaha menjawab masalah keikutsertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan dua sudut pandang, yaitu karyawan bimbel sebagai pekerja dan pengajar bimbel sebagai mitra.

     

    Karyawan Bimbel sebagai Pekerja

    Mengenai jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) beserta peraturan pelaksananya.

     

    Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.[2]

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (“JKK”), jaminan hari tua (“JHT”), jaminan pensiun, dan jaminan kematian (“JKM”).[3]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[4]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[5]

     

    Yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.[6] Sedangkan yang dimaksud dengan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[7]

     

    Ini berarti, dalam hal karyawan bimbel tersebut merupakan pekerja dari pengusaha bimbel, maka perusahaan wajib mendaftarkan karyawan tersebut sebagai peserta BPJS.

     

    Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.[8] Sanksi administratif itu dapat berupa:[9]

    a. teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.

    b. denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.

    c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[10]

    a. perizinan terkait usaha;

    b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Pengajar Bimbel sebagai Mitra

    Sedangkan dalam hal pengajar bimbel sebagai mitra, pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS. Akan tetapi, pengajar bimbel itu sendiri yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS.

     

    Pada dasarnya setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.[11]

     

    Seperti layaknya pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang tidak mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, juga dikenai sanksi administratif.[12] Sanksi administratif dapat berupa:[13]

    a. teguran tertulis;

    b. denda; dan/atau

    c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:[14]

    a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

    b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

    c. sertifikat tanah;

    d. paspor; atau

    e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

     

    Jadi dalam hal pengajar bimbel dianggap sebagai mitra, bukan pekerja, maka pengusaha bimbel tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkannya kepada BPJS. Yang mempunyai kewajiban adalah pengajar bimbel itu sendiri.

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Sopir Taksi, Karyawan atau Mitra Usaha?, sebagai mitra kerja pengusaha bimbel, pengajar bimbel termasuk sebagai peserta bukan penerima upah, yang salah satunya meliputi pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Sebagai peserta bukan penerima upah, pengajar bimbel wajib untuk mendaftarkan dirinya pada program Jaminan Kesehatan, JKK dan JKM, serta dapat pula mengikuti program JHT secara sukarela.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.


    [1] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 1 angka 1 UU SJSN

    [3] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [4] Pasal 14 UU BPJS

    [5] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012, Pasal 13 ayat (1) UU SJSN, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)

    [6] Pasal 1 angka 11 UU SJSN

    [7] Pasal 1 angka 12 UU SJSN

    [8] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013

    [9] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013

    [10] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    [11] Pasal 16 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 4 ayat (1) PP 86/2013

    [12] Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013

    [13] Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013

    [14] Pasal 9 ayat (2) PP 86/2013

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!