Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UU Ketenagakerjaan Berlaku Juga Bagi Pekerja UKM

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan Berlaku Juga Bagi Pekerja UKM

UU Ketenagakerjaan Berlaku Juga Bagi Pekerja UKM
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
UU Ketenagakerjaan Berlaku Juga Bagi Pekerja UKM

PERTANYAAN

Apakah UU Ketenagakerjaan berlaku untuk pekerja UKM?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

     Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM
     
    Intisari:
     
     

    Baik usaha kecil maupun usaha menengah, keduanya merupakan usaha yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha. Mengacu pada definisi pengusaha dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), dikatakan antara lain bahwapengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan.

     

    Ini artinya, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) juga termasuk pengusaha yang dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Antara pekerja UKM dengan pelaku UKM sebagai pengusaha tercipta hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja ini didasari pada perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja UKM.

     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Dasar hukum yang memayungi aturan tentang Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU 20/2008”) dan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (“PP 17/2013”). Untuk itu, kami akan bahas sedikit soal UKM menurut peraturan perundang-undangan tersebut.  

     

    Dalam Penjelasan Umum UU 20/2008 antara lain dikatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari sini, kita bisa lihat bahwa UKM juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka penyerapan tenaga kerja di Indonesia yang artinya, memiliki hubungan ketenagakerjaan juga. Oleh karena itu, berlaku Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Dengan catatan, sepanjang hal itu menyangkut hubungan kerja antara para pihak dalam UKM, yakni pengusaha dan pekerjanya.

     

    Di samping itu, penting halnya jika kita memahami arti usaha kecil dan menengah yang dikenal dalam UU 20/2008 sebagai berikut:

     
    Pasal 1 angka 2 UU 20/2008:

    Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

     
    Pasal 1 angka 3 UU 20/2008:

    Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

     

    Mengacu pada definisi usaha kecil dan usaha menengah di atas, maka pendiri atau pelaku UKM juga dikategorikan sebagai pengusaha. Hal ini dapat dilihat dari definisi pengusaha yang terdapat dalam Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan:

     
    Pengusaha adalah:

    a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

    b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

     

    Orang yang bekerja pada lapangan UKM dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain disebut sebagai pekerja (lihat Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan) dan pelaku UKM, baik itu orang perorangan maupun badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja disebut sebagai pengusaha.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, pelaku UKM juga merupakan pengusaha yang dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Antara pekerja UKM dengan pelaku UKM atau orang menjalankan usaha suatu UKM sebagai pengusaha tercipta hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja UKM.

     

    Sebagai contoh adalah pemberlakuan upah minimum terhadap pekerja UKM. Upah minimum yang notabene secara umum diatur dalam UU Ketenagakerjaan nyatanya juga diterapkan kepada pekerja UKM. Dalam artikel Upah Minimum Juga Berlaku untuk Pekerja UKM dikatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan hanya menjadi acuan untuk mengupah pekerja di sektor formal, tetapi juga sektor informal, salah satunya dilakukan kepada pekerja pada UKM.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, dikatakan juga bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru melayangkan teguran keras kepada 21 perusahaan menengah dan kecil yang mengupah pekerjanya di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK). Kepala Disnaker Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa upah pekerja berdasarkan UMK Pekanbaru 2012 sebesar Rp1,26 juta per bulan. Menurutnya, bagi setiap perusahaan yang melanggar bisa dikenakan sanksi seperti diatur dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Sanksinya adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun. 

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

      

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!