Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi

Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi

PERTANYAAN

  1. Bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang suami telah memberikan talak 3 kepada istrinya dan kemudian ingin rujuk kembali dengan istrinya dengan alasan khilaf?
  2. Bagimana jika waktu mengucapkan talak 3 kepada istrinya tidak ada saksi yang mendengar? Mohon jawabannya dan terimakasih atas informasi yang diberikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak sendiri merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

    Lantas, bagaimana hukumnya jika talak tiga yang dijatuhkan suami kepada istrinya dilakukan di luar Pengadilan Agama? Apakah suami dan istri boleh rujuk kembali?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan dipublikasikan pada Senin, 2 Desember 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Talak menurut KHI

    Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:

    Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

    Talak dapat dilakukan dengan cara apapun yang menunjukan berakhirnya ikatan pernikahan, baik diucapkan dengan perkataan apapun dengan menggunakan tulisan yang ditujukan kepada istri, dengan isyarat bagi seorang tuna wicara atau dengan mengirimkan seorang utusan atau wakil.[1] Talak juga tetap dinyatakan sah walaupun dengan menggunakan seorang utusan atau wakil untuk menyampaikan kepada istri yang berada di tempat lain, bahwa suaminya telah menalaknya.[2]

    Kemudian, yang dimaksud tentang talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut, Pasal 129 KHI juga mengatur bahwa:

    Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

    Dari pasal tersebut, dapat diartikan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.

    Namun, melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan, talak hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

    Sebelum menjelaskan mengenai talak tiga, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai talak satu dan talak dua. Pada intinya, talak rajʽi adalah talak satu atau talak dua yang dijatuhkan suami pada istrinya. Dalam keadaan ini, suami berhak rujuk dengan istrinya baik disetujui oleh bekas istrinya maupun tidak disetujui tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah.[3] Kemudian, Sayuti Thalib dalam buku berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu (hal 100).

    Artinya, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, suami dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan talak satu dan talak dua dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga

    Lantas, apa talak yang menyebabkan suami tidak boleh lagi rujuk kepada istri? Berikut adalah ulasannya.

    Talak Tiga dalam Hukum Islam

    Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, jika seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.[4] Maksudnya ialah jika sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Muhallil sendiri berarti orang yang menghalalkan. Artinya, istri harus kawin terlebih dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Lalu, jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.[5]

    Sebagai informasi, disarikan dari artikel Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi, kawin kembali atau yang dikenal dengan istilah rujuk, adalah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.

    Lebih lanjut, talak tiga juga disebut dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI sebagai berikut:

    Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, jika suami ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, istri yang dijatuhkan talak tiga tersebut cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddah. Setelah itu, istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa talak tiga adalah suatu jenis talak dimana suami tidak boleh rujuk kembali.

    Kemudian, menurut hemat kami, tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya tidak menjadi masalah. Namun, seperti yang kami jelaskan, talak yang dijatuhkan di luar Pengadilan Agama itu hanya sah secara hukum agama. Sehingga, walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak tiga tersebut sudah sah menurut hukum agama Islam.

    Contoh Ucapan Talak Tiga

    Untuk memperjelas pemahaman Anda, berikut kami berikan contoh ucapan talak 3 (tiga) yang dapat dilakukan dengan beberapa cara:

    1. “Kamu saya talak tiga” atau “Kamu diceraikan, kamu diceraikan, kamu diceraikan."[6]
    2. “Saya talak engkau talak tiga” atau “Saya talak engkau, saya talak engkau, saya talak engkau.”[7]

    Baca juga: Perbedaan Sederhana Cerai Gugat dan Cerai Talak

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    2. Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Abdur Rahman I. Doi. Perkawinan dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996;
    2. Amru Abdul Mun’im Salim. Fiqh Talak Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2005;
    3. Hepi Duri Jayanti. Talak Tiga di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif bagi Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan: Qiyas, Vol. 3, No. 1, 2018;
    4. Muslim Zainuddin dan Syab’ati Asyarah Agustina. Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1, 2018;
    5. Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta, 1986;
    6. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009;
    7. Sulaiman Rasjid. FIkih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012.

    [1] Hepi Duri Jayanti. Talak Tiga di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif bagi Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Islam dan Peradilan: Qiyas, Vol. 3, No. 1, 2018, hal. 94.

    [2] Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009, hal. 10.

    [3] Abdur Rahman I. Doi. Perkawinan dalam Syariat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996, hal. 92.

    [4] Amru Abdul Mun’im Salim. Fiqh Talak Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2005, hal. 67.

    [5] Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. UI-Press: Jakarta, 1986, hal. 101-102.

    [6] Muslim Zainuddin dan Syab’ati Asyarah Agustina. Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1, 2018, hal. 127.

    [7] Sulaiman Rasjid. FIkih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012, hal. 407.

    Tags

    cerai talak
    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!