Faktor yang Mempengaruhi Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis
PERTANYAAN
Jika di dalam tuntutan seorang tersangka dituntut 5 tahun, bolehkah hakim memvonis si tersangka dipenjara di atas 5 tahun atau lebih dari tuntutan dari jaksa?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika di dalam tuntutan seorang tersangka dituntut 5 tahun, bolehkah hakim memvonis si tersangka dipenjara di atas 5 tahun atau lebih dari tuntutan dari jaksa?
Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini yang perlu dicermati adalah apakah tuntutan tersebut diberikan dalam dakwaan tunggal, kumulatif, atau berlapis/subsider. Hal tersebut penting, mengingat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.
Selain daripada itu, perlu juga dicermati apakah tuntutan yang diberikan oleh jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal yang ditentukan oleh undang-undang atau belum. Hal ini sangatlah penting mengingat hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan, diantaranya alat-alat bukti sekurang-kurangnya 2 (dua), adanya persesuaian, adanya unsur kesalahan (schuld) dan yang terakhir unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid).
Dengan mempertimbangkan unsur melawan hukum (wederrechttelijkheid) tersebut, maka hakim dapat memberikan hukuman maksimal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang yang telah dilangar oleh terdakwa yang mungkin saja lebih dari tuntutan jaksa. Misalnya terdakwa tersebut dituntut 5 (lima) tahun oleh jaksa atas tindak pidana pembunuhan dengan mendasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang dalam hal ini ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun. Dalam proses persidangan, hakim melihat bahwa tindak pidana yang dilakukan terbukti bahkan selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif bahkan tidak menghormati persidangan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal atas perbuatannya, yakni 15 tahun dan apabila terdapat unsur2 yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP dapat ditambah lagi sepertiga.
Sehingga apabila jaksa menuntut dengan dakwaan tunggal agar terdakwa tersebut dihukum penjara selama 5 (lima) tahun sesuai dengan maksimal hukuman dalam KUHP, maka vonis maksimal yang dijatuhkan oleh hakim tidak boleh lebih dari maksimal hukuman dalam KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan pencerahan dan memberikan manfaat bagi kita semua.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
1. Asas-asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno;
2. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Leden Marpaung;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?