Yth Hukumonline, Saya bekerja di sebuah CV di Kabupaten Bandung. Jumlah karyawan di sana kurang dari 100 orang. Apakah CV tersebut diwajibkan untuk mengikuti peraturan upah minimum tahun 2013? Dan apakah CV tersebut harus mengikuti peraturan perhitungan uang lembur yang berlaku? Terima kasih
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya jumlah karyawan tidak berpengaruh pada ada atau tidaknya kewajiban suatu perusahaan untuk mengikuti peraturan upah minimum 2013 dan peraturan mengenai uang lembur yang berlaku. Mengenai upah minimum dan upah lembur dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan pelaksananya.
Dalam Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Yang dimaksud dengan pengusaha menurut Pasal 1 angka 5 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan yaitu (lihat Pasal 1 angka 6 UU Ketenagakerjaan):
a.setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Melihat pada ketentuan di atas, maka CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer sebagai salah satu bentuk badan usaha juga harus memenuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini berlaku juga dalam hal upah lembur. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, wajib membayar upah kerja lembur.
Akan tetapi perlu Anda ketahui bahwa mengenai ketentuan upah minimum, dapat dilakukan penangguhan apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum (Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Mengenai tata cara penangguhan ini dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNo. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/I/2006 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER-01/MEN/I/2006 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.