KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah WNA Mengajukan Permohonan Uji Materiil ke MK?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah WNA Mengajukan Permohonan Uji Materiil ke MK?

Bisakah WNA Mengajukan Permohonan Uji Materiil ke MK?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah WNA Mengajukan Permohonan Uji Materiil ke MK?

PERTANYAAN

Bagaimana tentang pengujian undang-undang oleh warga negara asing di Mahkamah Konstitusi? Adakah kemungkinan WNA dapat mengujinya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam pertanyaan Anda, Anda menyebutkan mengenai pengujian undang-undang oleh warga negara asing (“WNA”) ke Mahkamah Konstitusi (“MK”), oleh karena itu kami beranggapan bahwa yang Anda maksud adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).

     

    Ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untukmenguji undang-undang terhadap UUD 1945.

     

    Mengenai adakah kemungkinan WNA dapat melakukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, harus dilihat dulu persyaratan untuk dapat menjadi pemohon. Mengenai persyaratan pemohon, dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

    a.    perorangan warga negara Indonesia;

    b.    kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    badan hukum publik atau privat; atau

    d.    lembaga negara.

     

    Dari uraian Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut dapat kita lihat bahwa WNA tidak dimungkinkan untuk meminta pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.

     

    Hal ini dapat dilihat dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) terhadap UUD 1945. Uji materiil ini dilakukan terkait ancaman hukuman mati yang terdapat dalam UU Narkotika.

     

    Sebagaimana diuraikan dalam artikel yang berjudul Terikat Konvensi Internasional, Hukuman Mati Mesti Jalan Terus dikatakan bahwa uji materiil terhadap hukuman mati yang diancamkan dalam UU Narkotika itu diajukan oleh lima pemohon yang terdiri atas dua berkas terpisah.

     

    Berkas pertama diajukan oleh dua terpidana mati warga negara Indonesia (“WNI”) yakni Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani serta dua warga negara Australia terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran dan Andrew Chan. Sementara berkas kedua dimohonkan oleh satu terpidana mati kasus Bali Nine lainnya yang juga warga negara Australia, Scott Anthony Rush.

     

    MK hanya memeriksa pokok permohonan uji materiil yang diajukan oleh dua WNI, Edith dan Rani. Dalam putusannya MK menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh WNA warga negeri Kangguru, yaitu Myuran Sukumaran, Andrew Chan, serta Scott Anthony Rush.

     

    MK berpendapat, Pasal 51 ayat (1) UU MK telah secara tegas dan jelas menyatakan, yang dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah perorangan atau kelompok WNI yang memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.

     

    Meski pintu untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap UUD tertutup, MK menyatakan, para ekspatriat masih dapat memperoleh perlindungan hukum melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

     

    Melihat dari ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan MK tersebut, dapat dilihat bahwa WNA tidak dapat mengajukan permohonan uji materiil undang-undang terhadap UUD 1945.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!